Indonesia merupakan negara yang penduduknya memeluk 6 agama yakni; Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu, terlepas dari 6 agama diatas indonesia tetap mengakui keberadaannya dan memberikan jaminan penuh selama tidak melanggar peraturan perundang undangan seperti yang dijelaskan dalam pasal 1 UU Penodaan Agama dan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
Melihat bermacam agama di Indonesia yang mana masih terdapat aliran aliran berbeda di tiap agamanya merupakan situasi yang rentan akan terjadi perpecahan bagi NKRI sendiri, belum lagi negaranya yang memiliki banyak pulau membuat seluruh warga Indonesia harus menjaga kesatuan bangsa dengan sebaik baiknya.
Masalahnya zaman sekarang dekadensi semakin menguasai panggung negara tidak peduli berapa banyak siswa atau mahasiswa, ini bukan hanya tentang Pendidikan namun kepemilikan moral bagi setiap penduduk Indonesia, terbukti mengingat banyaknya tokoh agama yang saling menjatuhkan, menghina, dan merasa agamanya paling benar, begitu pula dengan banyaknya koruptor yang menyandang gelar sarjana bahkan magister yang sampai saat ini masih tak terelakkan
Untuk itu perlu ditekankan lagi sikap toleransi baik sesama warga Indonesia, agama maupun yang berbeda agama, dengan toleransi dapat menyadarkan setiap manusia bahwa seluruh makhluk yang bernyawa berhak di hargai dan dihormati dengan caranya masing masing, melalui ini manusia (khususnya warga Indonesia) dapat menghindari dekadensi yang kapan saja dapat terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H