Mohon tunggu...
Faradilla N Azzahra
Faradilla N Azzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro

Mahasiswa Peminatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perancangan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul oleh Mahasiswa KKN-T MASLINTING dalam Upaya Mewujudkan Kelurahan Jabungan Yang Tanggap Bencana

3 Januari 2024   22:26 Diperbarui: 3 Januari 2024   22:27 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemasangan Titik Kumpul (Assembly Point) Berlokasi di Kantor Kelurahan Jabungan (Dokpri)

Semarang (27/12/2023) – Mahasiswa KKN Tematik Lingkar Kampus Undip “MASLINTING” yang dilaksanakan Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik. Kelurahan ini mempunyai luas 2.265 hektar dan menjadi lokasi strategis di tepi kota. Terkhusus Kantor Kelurahan Jabungan yang merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat untuk pelayanan administrasi masyarakat dan kearsipan. Kelurahan idealnya menjadi tempat yang aman masyarakat. Namun, terdapat beberapa literatur yang menyebutkan bangunan kelurahan di Indonesia berada pada wilayah yang berisiko sedang hingga tinggi terdampak bencana. Tingginya tingkat risiko terdampak bencana ini menunjukkan bahwa secara nasional kantor kelurahan belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman dari ancaman bencana bagi masyarakat.

Perancangan tanggap darurat meliputi prosedur pelaporan keadaan darurat, prosedur tindakan darurat sebelum, selama, dan pasca terjadinya keadaan darurat, susunan tim tanggap darurat, prosedur evakuasi, hingga penentuan lokasi titik kumpul (assembly point) harus diperhatikan. Assembly point/muster point/titik kumpul merupakan elemen penting dalam perencanaan tanggap darurat. Sesuai Permen PUPR No.14 Tahun 2017 Tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, Paragraf 3, Pasal 24 ayat (1), setiap bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhana harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya. Dan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 dan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan mengenai kebutuhan adanya jalur evakuasi yang dapat digunakan ketika bahaya datang dan berdasarkan peraturan tersebut maka setiap gedung wajib memiliki jalur evakuasi, hal ini juga termasuk kelurahan yang mana di dalam nya terdapat banyak pihak yang terlibat juga.

Menanggapi pentingnya ada Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul (assembly point) yang tepat, mahasiswa KKN Tematik Lingkar Kampus Undip “MASLINTING” membantu dalam perancangan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul (assembly point) Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik. Kegiatan perancangan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul ini dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Desember 2023 di Kantor Kelurahan Jabungan dengan sasaran perwakilan Karang Taruna Kelurahan Jabungan. Keberadaan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul (assembly point) harus dapat dipahami oleh pihak yang berada di dalam Kelurahan maupun masyarakat sekitar, untuk itu mahasiswa KKN Tematik Lingkar Kampus Undip “MASLINTING” juga berfokus dalam pengenalan Jalur Evakuasi dan Titik Kumpul (assembly point) serta cara menghadapi bencana alam.

Pemasangan Jalur Evakuasi Berlokasi di Kebun Kantor Kelurahan Jabungan (Dokpri)
Pemasangan Jalur Evakuasi Berlokasi di Kebun Kantor Kelurahan Jabungan (Dokpri)

Harapannya melalui program KKN Tematik Lingkar Kampus Undip “MASLINTING” semua pihak dapat memiliki perhatian lebih terhadap mitigasi bencana terkhusus di wilayah Kantor Kelurahan Jabungan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun