Mohon tunggu...
Faradilah Nur Diana
Faradilah Nur Diana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa baru universitas airlangga jurusan kesehatan masyarakat yang mempunyai hobi olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gangguan Jiwa

18 Agustus 2023   23:25 Diperbarui: 18 Agustus 2023   23:41 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia. Di Indonesia, isu kesehatan selalu menjadi perhatian utama, terutama dengan adanya tantangan yang kompleks. Tahun 2023 akan datang dengan berbagai isu kesehatan yang perlu ditangani secara profesional, salah satunya adalah gangguan jiwa. Gangguan jiwa menjadi masalah yang semakin mendesak untuk diatasi, mengingat dampaknya yang merugikan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. 

Gangguan jiwa adalah kondisi kesehatan mental yang mempengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang. Gangguan jiwa dapat meliputi berbagai penyakit seperti depresi, kecemasan, gangguan bipolar, skizofrenia, dan lain-lain. Adapun cara mengelola situasi stres antara lain:

  • Menjaga pola makan: karena dengan kita menjaga pola makan menurut para peneliti bisa membuat suasana hati menjadi riang gembira dan tak lain dari itu bisa membuat tubuh kita menjadi lebih sehat.
  • Aktif berolahraga: kita tidak perlu olahraga yang berat-berat hanya dengan berjalan santai itu sudah membuat pikiran kita rileks.
  • Tidur yang cukup: begadang dapat menyebabkan kita mempunyai pikiran yang seharusnya tidak kita pikirkan atau disebut dengan overthingking. Oleh karena itu jangan tidur terlau malam agar mendapatkan waktu tidur yang cukup.

Referensi:

Kemkes. 2023. Definisi gangguan jiwa dan jenis-jenisnya  https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2224/definisi-gangguan-jiwa-dan-jenis-jenisnya  Selasa, 28 Februari 2023

Kemkes. 2022. Upaya Mencegah Kekambuhan Pasien Gangguan Jiwa https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/655/upaya-mencegah-kekambuhan-pasien-gangguan-jiwa Kamis, 28 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun