Mohon tunggu...
faradila bayuaulia
faradila bayuaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - 17 tahun

Mahasiswa UIN MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tentang Konstitusi Negara Ini

3 Desember 2021   00:29 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:34 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai semuanya, apa kabar? Saya harap para pembaca sekalian selalu diberi kesehatan dan kebahagiaan. Minggu kali ini saya membawakan artikel baru bertema Konstitusi Negara Kita. Setiap negara tentunya memiliki konstitusinya sendiri, tak terkecuali negara kita yaitu Indonesia. Pastinya adanya konstitusi sangat penting bagi negara, bahkan negara ditaktorpun memiliki konstitusinya sendiri. Lalu apasih Konstitusi itu? 

Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara singkat bagaimana cara suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Konstitusi tidak hanya mengatur masyarakat namun juga pemerintah. 

Konstitusi sendiri biasanya dalam bentuk tertulis dan resmi, karena dibuat melalui berbagai pertimbangan dari berbagai pihak yang hasilnya harus ditaati oleh semua manusia di negara tersebut.

Konstitusi bisa membuat batas pemerintah, artinya dengan adanya konstitusi pemerintah tidak dapat berbuat sesuatu yang merugikan masyarakat, konstitusi dalam hal ini bersifat universal dan tidak memandang pangkat dalam hal keadilan. 

Adanya konstitusi pasti juga termasuk mengatur jalannya negara agar suatu negara memiliki peraturannya dan tidak ada yang berbuat sesukanya, ini berarti bukan untuk mengengkang suatu pihak, namun lebih mengarah ke menertibkan dan mendisplinkan suatu negara. Besi yang bengkok harus diluruskan, ruangan yang berantakan harus dirapikan, dan kejahatan harus diberi hukuman,  inilah salah satu tujuan dari konstitusi itu sendiri.

Jika ditanya seberapa penting konstitusi? Maka jawabannya adalah sangat penting. Berikut akan saya jelaskan mengeneai beberapa fungsi dari konstitusi. 

Pertama, Konstitusi membuat batasan kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi tindakan kesewenangan yang dapat menghalangi hak-hak warga negara, meski dinegara kita yang menganut sistem demokrasi ini kekuasaan rakyat adalah yang tertinggi, namun rakyat nyatanya masih bergantung pada pemerintahan.

Inilah mengapa sangat rawan jika tidak ada kontitusi yang mengatur batasan dalam kewenangan pemerintah, warga negara bahkan negara juga bisa terancam. 

Batasan kekuasaan pemerintah sangat diperlukan agar menghindari kerusakan dalam sebuah negara karena pemerintahan memiliki peran penting dalam negara.

Kedua, Konstitusi berfungsi sebagai hukum tertinggi negara kita. Adanya hukum konstitusi adalah sebagai piagam kelahiran suatu negara, karena negara yang memiliki konstitusi yang dijalankan dengan baik akan dapat membangun citra negara kita. 

Maka dari itulah UUD 1945 hadir mengambil tahta tertinggi dalam hukum di Indonesia. UUD 1945 merupakan salah satu dari konstitusi dalam bentuk tertulis negara kita yang didalamnya selain mengandung peraturan juga mengandung tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun