Kepulauan indonesia yang kaya merupakan potensi poros ekonomi maritim yang cerah. Mencegah terjadinya pelanggaran dilautan bebas khususnya kegiatan illegal fishing (pencurian ikan), illegal loging (penebangan hutan liar), traficking (perdagangan manusia)dan terorisme.Menurut UU No. 4 Prp tahun 1960 tentang perairan indonesia, dan UU No.4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup. Selain itu terdapat juga UU No. 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No.17 tahun 1985 tentang pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (KonvensiPerserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut), UU No.9 tahun 1985 tentang perikanan, serta Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939. Urgensi disusunya RUU Maritim ini semakin dirasakan dengan dikeluarkanya UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah.[1]
Dari undang-undang tersebut Konsep dan penyusunan strategi sebagai implementasi kerja sama antara masyarakat dan pemerintahan sangat dibutuhkan keduanya harus berjalan dengan baik agar tidak berat sebelah, kerja sama antar dapertemen dibawah naungan kepemimpinan presiden seperti Kementrian kelautan dan perikanan, bekerja sama dengan kementrian koordinator bidang kemaritiman dalam membentuk standard operating procedure( SOP ) lebih kuat dan merealisasikan sasaran di seluruh wilayah indonesia. kerja sama bidang keamanan dan pertahanan militer untuk menjaga kesetabilan potensi sumber daya alam dalam laut agar terhindar dari pengambilan ilegal baik dalam negeri maupun dari negara lain. penyelarasan sistem pendidikan dan pelatihan kemaritiman, penguasaan kapasitas industri pertahanan khususnya industri maritim, modernisasi armada perikanan, penguatan armada pelayaran rakyat dan pelayaran nasional, pemantapan pengelolaan pemanfaatan laut melalui penataan ruang wilayah laut, peningkatan litbang kemaritiman, dan diverifikasi sumber energi terbarukan di laut.[2]
Selain itu menggunakan fasilitas canggih harus terpenuhi misalnya menggunakan radar sebagai mata pengawas yang dapat melihat dari kejauhan dan tidak terkendala meski cuaca buruk. kelebihan yang dimiliki sangat menguntungkan salah satunya untuk meningkatkan kemampuan aparat pemerintah dalam mengawasi dan pengamanan wilayah Indonesia dengan menggunakan radar pengawas pantai. Berfungsi sebagai mengawasi pergerakan kapal-kapal laut sehingga dapat mencegah tindakan yang merugikan Indonesia serta tabrakan antar kapal apabila hendak merapat kepelabuhan.[3]
pemantauan dalam laut juga dibutuhkan karna untuk melindungi ekosistem dengan menggunakan teknologi satelit ( satellite tangging )yang berfungsi memberikan gambaran lebih lengkap mengenai spesies tersebut dengan pengungkapan lokasi dan jalur yang menghadirkan informasi penyususunan strategi kerja konsevasi.[4]
Infrastruktur indonesia sentris tidak hanya pemerataan pembangunan tetapi memiliki pengaruh tinggi terhadap perkembangan ekonomi dalam suatu wilayah atau daerah. Kementrian ketenegakerjaan dapat mengambil kesempatan ini dengan cara membuka lapangan pekerjaan yang dibutuhkan pada infrastruktur pembangunan di suatu daerah. Infrastruktur pembangunan lebih baik menggunakan kontraktor dalam negeri selain menghemat pengeluaran biaya juga mengemplemasikan menggunakan dan memanfaatkan produk-produk dalam negeri atau lokal. Dari strategi tersebut sudah memberikan banyak inovasi dan dampak positif untuk lebih mensejahterakan rakyat dengan menggunakan produk lokal serta mewujudkan Indonesia menjadi poros negara maritim. Meskipun biaya yang harus dikeluarkan lebih banyak dengan harga yang relatif mahal tetapi informasi yang didapatkan lebih berharga.
Daftar Pustaka
Assegaf, Ahmad Fikri. “UU di Bidang Maritim segera di Sempurnakan.” Justika.com. Selasa Febuari 2002. http://m.Hukumonline.com/berita/baca/hol4849/uu-di-bidang-maritim-segera-disempurnakan (diakses Desember Senin, 2016).
Dahwilani, Dani. “Strategi Maritim Indonesia.” Hallo Indonesia. Selasa September 2012. http://www.hallo-indonesia.blogspot.co.id/2012/09/strategi-maritim-indonesia.html (diakses November Jum'at, 2016).
Hitipeuw, Creusa. “Teknologi Satelit Lindungi Satwa Laut.” WWF. Jum'at April 2012. http://www.wwf.or.id/24925/Teknologi-satelit-lindungi-satwa-laut (diakses November Minggu, 2016).
Mashury. “Radara Sebagai Mata Pengawas Wilayah NKRI.” Asosiasi Radar Indonesia ( AsRi ). Jum'at April 2015. http://www.radar-nasional.org/home/51-radar-sebagai-mata-pengawas-wilayah-nkri (diakses November Sabtu, 2016).
[1] Ahmad Fikri Assegaf, “UU di Bidang Maritim segera di Sempurnakan,” Justika.com,13 Febuari 2002, 26 Desember 2016, http://m.hukumonline.com/berita/baca/hol4849/uu-di-bidang-maritim-segera-disempurnakan.