Mohon tunggu...
Farabi Muhammad Khalil
Farabi Muhammad Khalil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka (UHAMKA)

Masyarakat yang baik adalah masyarakat yang menerima informasi yg baik, informasi yang baik didapatkan oleh pemberi informasi yang baik. Cita-cita saya menjadi reporter yang baik lulusan Uhamka. Jadikan Agama sebagai prioritas utama dalam menjejakkan kaki di atas bumi Allah. @farabimkhalil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Budaya Secara Normatif

11 Juni 2021   15:51 Diperbarui: 30 Juni 2021   17:35 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Culture dalam bahasa inggris berasal dari bahasa latin colore yang berarti mengolah atau proses mengolah tanah atau bertani. Sedangkan masyarakat Nusantara lebih mengenal istilah budaya. Budaya berasal dari bahasa sansekerta Buddhayah bentuk jamak dari kata Buddhi yang berarti akal. Ilmuwan antropologi lainnya juga mengatakan kata budaya adalah gabungan dari kata budi dan daya yang berarti daya dari akal atau hasil dari pemikiran akal manusia. 

Budaya dapat dikatakan sebagai semua cara hidup yang dipelajari, diharapkan dan dapat sama-sama diikuti oleh warga masyarakat tertentu. Singkat kata, budaya merupakan hasil karsa karya dan cipta manusia yang dianggap layak untuk  diterapkan oleh masyarakat.

Edward Burnett Tylor (1871) mengatakan budaya adalah keseluruhan yang kompleks meliputi pengetahuan, kepercayaan, seni, kesusilaan, adat istiadat, serta kesanggupan dan kebiasaan lainnya yang dipelajari oleh manusia sebagai anggota masyarakat . Dari definisi tersebut, William A. Haviland berpendapat bahwa definisi budaya menurut EB taylor bersifat deskriptif. Definisi yang dikemukakan oleh EB taylor tersebut sangat jelas dan lengkap dalam mengartikan budaya.

Definisi budaya menurut Sukmono adalah hasil cipta, rasa, dan karya manusia. Dalam tataran praktek kehidupan masyarakat, definisi ini bisa digunakan untuk pembenaran apa saja, misalnya perbuatan menyimpang seperti pelecehan seksual, seks bebas, mencuri, merampok, prostitusi, pornografi, pornoaksi, dan penyimpangan sosial lainnya bisa dibenarkan jika mengacu kepada definisi ini dikarenakan definisi ini kurang lengkap dalam mengartikan budaya secara deskriptif. Oleh karena itu definisi ini perlu dilengkapi menjadi cipta, rasa, dan karya manusia yang dianggap layak dan diterima oleh masyarakat. 

Sedangkan definisi budaya menurut Haviland bersifat normatif. Haviland (1985) mendefinisikan budaya sebagai seperangkat peraturan atau norma yang dimiliki bersama oleh para anggotanya, melahirkan perilaku yang oleh para anggotanya dipandang layak dan dapat diterima. Definisi ini dapat dijadikan acuan untuk menciptakan kehidupan sosial yang tertib.

Definisi budaya menurut haviland dapat menjadi pedoman hidup bermasyarakat yang tertib dikarenakan menurutnya, sesuatu yang dikatakan sebagai budaya itu harus dapat diterima masyarakat dan kalangan sekitarnya. Apabila masyarakat sekitar tidak menerima suatu wujud budaya berupa gagasan, tradisi, maupun fisik maka tidak bisa disebut sebagai budaya. Seperti contohnya yang terjadi di negara Thailand yang melegalkan pernikahan sesama jenis dan menerima eksistensi LGBT ada di tengah-tengah masyarakatnya. 

Maka LGBT sudah menjadi budaya di negara itu karena masyarakat negara tersebut menerima LGBT. Sedangkan di negara Brunei melarang keras bagi warganya yang melakukan pernikahan sesama jenis. Dengan demikian, Brunei menolak budaya LGBT ada di negaranya dan demikian pula Brunei tidak mengakui LGBT sebagai sebuah budaya. 

Contoh lainnya adalah kasus korupsi yang kerap kali menjadi kasus yang kian membudaya. Tetapi pemerintah dan masyarakat Indonesia menentang bahwa korupsi adalah budaya yang kerap terjadi di Indonesia. Korupsi tidak bisa disebut sebagai budaya karena masyarakat menolak keras tindakan kriminal tersebut yang melanggar norma yang berlaku di masyarakat indonesia. 

LGBT merupakan penyimpangan dan tindakan asusila. Allah hanya menciptakan dua gender pada manusia yang tidak seharusnya dirusak. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan agar bisa saling berpasang-pasangan. 

Bayangkan saja apa jadinya dunia ini jika kita keluar rumah lalu melihat semua orang tanpa busana dan melakukan tindakan asusila, apa yang akan kita lakukan sebagai manusia? Bayangkan jika semua orang di luar sana saling bunuh, kekerasan dimana-mana, apa yang akan kita lakukan sebagai manusia? Akankah kita mendukungya atau menolaknya? Sama halnya dengan LGBT, jika kita hanya diam saja melihat penyimpangan, maka kita harus belajar menjadi manusia terlebih dahulu,

Di dunia ini terdapat budaya yang bermacam-macam. Keragaman budaya ini sangatlah indah. Tetapi banyak budaya non fisik yang terkadang menyimpang ajaran, norma dan moral yang sempurna. Islam mengajak manusia dan menawarkan kepada umat manusia budaya yang sempurna. Budaya yang sempurna yang jauh dari penyimpangan sosial. Karena kebudayaan Islam yang sempurna ini berasal dari yang maha sempurna, Allah SWT. Islam menawarkan peradaban yang sempurna yang berasal dari budaya Islam yang sempurna karena Islam agama adalah agama yang sempurna. Yang mengajarkan cara berperilaku yang baik kepada sesama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun