Mohon tunggu...
Faqrullah Ajengnurjannah
Faqrullah Ajengnurjannah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ilmu Komunikasi Universitas Siber Asia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Literasi Media Digital untuk Membentuk Regulasi Diri pada Masyarakat Digital

15 Februari 2023   10:26 Diperbarui: 16 Februari 2023   13:07 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewasa ini penggunaan piranti-piranti digital semakin meningkat. Hal tersebut merupakan dampak dari perkembangan teknologi. Berbagai aktivitas, interaksi serta komunikasi manusia sebagian besar telah dialihkan pada ruang digital. Ruang digital merupakan suatu wilayah tanpa batas geografs dan waktu. Wilayah tersebut dihubungkan melalui jaringan internet dan terikat waktu realtime dunia nyata. Aktivitas-aktivitas pada ruang digital diselesaikan dengan lebih cepat dan mudah, meskipun begitu kehidupan di ruang digital juga dapat membentuk budaya masayarakat atau lebih dikenal sebagai budaya digital. Budaya digital dipengaruhi oleh tingkat literasi media dari masyarakat digital itu sendiri, seperti pola komunikasi pada ruang digital; habit, etika digital dan masih banyak lagi.

Salah satu bagian yang paling banyak digunakan pada ruang digital ialah media sosial. Media sosial merupakan platform komunikasi yang menggunakan basis kecanggihan teknologi dan diklasifikasikan kedalam beraneka ragam jenis. Media sosial menjadi alat untuk mendistribusikan informasi ataupun menjalin komunikasi baik antar individu, individu dengan kelompok maupun antar kelompok. Pengguna media sosial kian hari kian bertambah dan mayoritas ialah kalangan remaja.

 Melalui media sosial, pengguna dapat membangun relasi baru lintas batas internasional, sehingga media sosial memiliki kekuatan untuk memberikan pengaruh publik serta kehidupan milyaran manusia, lebih lanjut media sosial juga senantiasa berevolusi. Konten-konten yang disajikan dan didistribusikan melalui media sosial mewakili suara dan aksi penggunanya dihadapan publik, oleh karena itu media sosial menjadi alat efektif untuk mempengaruhi khalayak. Konten-konten tersebut juga menimbulkan efek timbal balik dari publik, baik berupa dukungan ataupun penolakan.

Media sosial kian berkembang pesat karena banyak digemari dengan ragam fitur yang ditawarkan. Media sosial juga memberikan dampak nyata bagi kebutuhan informasi manusia yang merupakan makhluk sosial. Setiap hari fitur-fitur menarik terus dikembangkan dan diciptakan. Fitur-fitur tersebut memberi warna baru dan kemudahan bagi pengguna media sosial dalam bertukar informasi maupun mendistribusikan informasi.

Penjabaran diatas seolah menggambarkan bahwa media sosial memberikan dampak positif dalam kehidupan manusia, namun faktanya media sosial juga memberikan dampak negatif bagi manusia. Peningkatan jumlah pengguna media sosial mengakibatkan arus distribusi informasi menjadi padat dan agresif, sehingga tinbul kekhawatiran atau ancaman baru bagi masyarakat digital pengguna media sosial. Orang-orang tidak bertanggung jawab, seolah memperoleh celah untuk memanfaatkan kecanggihan media sosial menjadi peluang kejahatan. Hal tersebut kemudian didukung dengan pemahaman ruang digital yang belum memadai. Masyarakat digital sendiri tidak semunya mampu memanfaatkan media sosial dengan baik. Masih dapat ditemukan pengguna media sosial yang belum memiliki pemahaman yang baik mengenai ruang digital, hal tersebutlah yang kemudian menjadi celah munculnya berbagai dampak negatif bagi masyarakat digital.

Tanpa pemahaman yang baik atas ruang digital, tentu meningkatkan potensi kejahatan digital yang dapat merugikan masyarakat digital. Kejahatan digital dapat berupa penyalahgunaan informasi pribadi; penipuan; ujaran kebencian; penyebaran berita palsu; perundungan digital; juga termasuk kekerasan berbasis gender. Melihat dari beragam jenis kejahatan digital tersebut tentu dibutuhkan regulasi media digital untuk mewujudkan ruang aman digital bagi penggunanya. Hal tersebut agar kebebasan berkespresi dan menyampaikan pendapat pada ruang digital tidak disalahgunakan. Salah satu upaya penting untuk mewujudkan regulasi media digital ialah peningkatan literasi media digital bagi masyarakat digital itu sendiri. Literasi media digital meliputi keterampilan dan kecerdasan digital yang diperlukan untuk menikmati ruang digital. Hal tersebut tidak terbatas pada membaca dan menyuarakan ide maupun gagasan pada ruang digital semata, namun juga bersikap selektif dengan beragam informasi yang diperoleh maupun akan didistribusikan pada ruang digital; memahami batasan dalam menyampaikan ide atau gagasan; memahami etika digital termasuk menghargai privasi diri dengan tidak menyebarkan informasi milik pribadi maupun orang lain.

Literasi media digital perlu diimbangi dengan kontrol diri atas penggunaan media sosial. Kontrol diri sangat diperlukan dalam hidup di ruang digital. Individu dengan kontrol diri yang baik, akan mampu berfikir kritis dan kreatif dalam memanfaatkan ruang digital, karena membiasakan diri untuk selektif terhadap berbagai informasi yang diakses. Individu tersebut dapat memanusiakan manusia di ruang digital dan memahami bagaimana menjalani kehidupan ruang digital. Literasi media digital berkesinambungan erat dengan regulasi diri, karena pengguna ruang digital merupakan pemeran utama yang memegang kendali penuh dalam pemanfaatan dan pembentukan budaya pada ruang digital. Terbentunya ruang digital yang aman sangat dipengaruhi oleh kecerdasan penggunanya, oleh karena itu diperlukan sikap bijak dan regulasi diri pengguna ruang digital agar dapat memanfaatkan segala keunggulan dan kecanggihan fitur yang ditawarkan media sosial. Regulasi diri pengguna ruang digital juga diperlukan, agar pengguna tidak terperangkap dalam tawaran kemudahan dan kecepatan dalam menyelesaikan beragam pekerjaan. Tanpa regulasi diri yang baik, maka fitur-fitur yang seharusnya menjadi bentuk support untuk pengguna ruang digital, justru dapat menjadi ancaman.

Berdasarkan hasil riset sederhana yang telah dilakukan penulis sebelumnya, tingkat literasi media digital pada pengguna ruang digital usia remaja masihlah rendah. Sebagian besar remaja menggunakan ruang digital untuk mencari hiburan dan menjalin komunikasi. Sangat sedikit pengguna ruang digital yang berusaha untuk meningkatkan literasi medianya. Hal tersebut terbukti dari sikap cuek atas UU ITE yang memberikan perlindungan bagi pengguna ruang digital, sebagian besar remaja belum pernah membaca isi UU ITE bahkan merasa tidak tertarik untuk mengetahui lebih lanjut cakupan regulasi media digital yang diatur dalam UU ITE. Memahami UU ITE dapat membantu peningkatan literasi media digital pada masyarakat digital, karena UU ITE menjabarkan cakupan-cakupan perlindungan dan batasan dalam penggunaan ruang digital. Tanpa pemahaman yang baik mengenai UU ITE, ada kemungkinan seseorang kurang memahami apabila terjadi ataupun mengalami kejahatan online, sehingga pada akhirnya regulasi ruang digital mengalami hambatan dalam pengimplementasian.

Regulasi media digital merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, namun begitu faktor habit penggunaan ruang digital dari seorang individu juga memberikan pengaruh terhadap implementasi regulasi media digital. Regulasi diri yang baik akan memberikan dampak pada regulasi media digital publik. Melalui regulasi diri, kesadaran untuk memahami UU ITE ataupun Undang undang lainnya yang menjadi dasar dalam penggunaan internet secara sehat dapat ditingkatkan, sehingga tentu juga berdampak pada tingkat literasi media digital. Melalui literasi media digital yang baik, masing-masing pengguna ruang digital akan lebih tegas dapat menentukan sudah atau belumnya masing-masing diri menggunakan akses jaringan internet dengan sesuai, mereka juga akan secara berhati-hati menggunakan jaringan internet agar dapat memberikan kebermanfaatan baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.

Mahasiswa merupakan salah satu lapisan masyarakat yang memiliki tanggung jawab atas regulasi media digital. Hal tersebut katena mahasiswa merupakan agent of change bagi lingkungan sekitar. Mahasiswa berperan untuk mengimplementasikan ilmu yang telah diperoleh pada jenjang pendidikannya. Peka terhadap kondisi sekitar, berpikir kritis pada isu-isu yang ada dan kemudian memberikan aksi ataupun solusi untuk memecahkan suatu permasalahan. Mahasiswa diharapkan mampu bersikap selektif terhadap akses informasi, karena mahasiswa merupakan pilar bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Literasi media digital mahasiswa harus senantiasa ditingkatkan agar dapat menghadapi era digital yang terus berevolusi. Hal tersebut nantinya akan membawa dampak terhadap lingkungan sekitarnya. Berbekal literasi media yang baik, mahasiswa dapat menemukan potensi atau peluang yang ada pada ruang digital untuk mengembangkan diri ataupun lingkungannya. Mahasiswa dapat turut berperan aktif dalam mendistribusikan informasi berkaitan dengan ruang digital kepada masyarakat luas, terutama bagaimana peluang kejahatan dapat timbul pada ruang digital.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun