Buku ini ditulis oleh Dr. Nur Hidayat, Ak, CA, CAPF, CERA,BKP lahir dari desa sungai terab (Indragiri Hilir - Riau) pada 27 november 1969. Beliau merupakan seorang Doktor Akuntansi Perpajakan alumni FEB Universitas Padjadjaran (UNPAD) yang saat ini menjadi dosen di beberapa perguruan tinggi, salah satunya yaitu universitas padjadjaran (UNPAD), Beliau juga seorang konsultan pajak yang sudah bersertifikat C dan aktif menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).Â
Buku ini memiliki pembahasan 6 Bab yang masing-masing bab memiliki pembahasan yang berbeda-beda. Pada bab pertama berisikan "Latar Belakang dan Perkembangan Profesi Konsultan Pajak di Indonesia".Â
Kemudian bab kedua berisikan tentang "Peran Penting profesi Konsultan Pajak di Indonesia". Kemudian bab ketiga berisikan tentang "Ruang Lingkup Profesi Konsultan Pajak". Bab empat berisikan tentang "Model Regulasi Profesi Konsultan Pajak". Bab 5 berisikan tentang "Persyaratan untuk Menjadi Konsultan Pajak" dan bab enam adalah penutup.Â
Konsultan pajak profesional, menurut Nur Hidayat (2013;9), tak menyarankan melanggar aturan pajak, ada prasyarat agar konsultan pajak menjalankan jasa profesional dan terhindar dari tuduhan nakal. Lima prasyarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Memahami aturan perpajakan atau aturan terkait lain.
2. Menentukan tujuan tax planning. Menurut Erly Suandy (2007) tax planning memiliki dua tujuan utama, yaitu menerapkan aturan secara benar dan efisiensi.
3. Memahami karakteristik usaha Wajib Pajak
4. Memahami tingkat kewajaran
5. Memahami akuntansi dan proses  bisnisÂ
Menurut Susanto pada laman http://pajak.go.id  (diakses 28 Agustus 2020) menengahkan artikel mengenai "Membangun Kesadaran dan Kepedulian Sukarela Wajib Pajak", indikasi tingginya tingkat kesadaran dan kepedulian WP dapat dilihat dari:
1. Realisasi penerimaan pajak terpenuhi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
2. Tingginya tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa.
3. Tingginya Tax Ratio.
4. Semakin bertambahnya jumlah Wajib Pajak baru.
5. Rendahnya jumlah tunggakan/tagihan wajib pajak.
6. Tertib, patuh dan disiplin membayar pajak atau minimnya jumlah pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan.Â
Untuk menjadi konsultan pajak tidaklah mudah. Kita harus menempuh pendidikan formal minimal S-1 atau D-4, mengikuti kursus brevet pajak, mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak, mendaftarkan diri menjadi konsultan pajak, mendaftarkan diri menjadi kuasa hukum perpajakan, dan yang terakhir mempertahankan kompetensi melalui PPL. Memang cukup sulit untuk menjadi konsultan pajak karena kita harus mehami benar tentang pajak. Seperti pada kutipan Albert Einstein berikut,
 "The hardest thing to understand in the world is the income tax." (Memahami pajak adalah hal yang paling sulit dimengerti di dunia ini)
Profesi Konsultan Pajak merupakan profesi yang terbuka, Â siapapun dapat menjalankan profesi ini, asalkan dapat memenuhi segala prasyarat yang telah ditetapkan, salah satunya yaitu mengikuti USKP.