Faqih Satya Pribadi (222111066) HES 5B
Uas Soshum
Materi 1Â
Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, serta perilaku manusia dalam konteks sosial. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik mempengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan hukum. Sosiologi hukum memandang hukum bukan sekadar sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, serta mencerminkan nilai- nilai, norma, dan struktur kekuasaan yang ada. Dalam sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai hasil dari interaksi sosial yang dapat berfungsi secara sinergis atau disfungsional dalam masyarakat. Kajian ini melibatkan analisis peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial, mengatasi konflik, dan mengarahkan perilaku sosial, serta menilai efektivitas hukum dalam memainkan peran konservatif sebagai alat kontrol sosial dan peran progresif sebagai agen perubahan sosial.
Materi 2
Hukum dan Kenyataan Masyarakat
konteks hubungan hukum dan kenyataan masyarakat. Dengan adanya sosiologi dimana diartikan sebagai hubungan dari gejala sosial yang terjadi di masyarakat maka hukum juga sangat berpengaruh dan ditegakkan. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat penuh kesadaran akan hukum yaitu keberadaan norma, antara perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masyarakat.
Materi 3
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris