Mohon tunggu...
Faqih Satya Pribadi
Faqih Satya Pribadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain game mobile

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Uas Sosiologi Hukum

7 Desember 2024   14:05 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:17 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faqih Satya Pribadi (222111066) HES 5B

Uas Soshum

Materi 1 

Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, serta perilaku manusia dalam konteks sosial. Fokus utama sosiologi hukum adalah memahami bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat dan sebaliknya, bagaimana kondisi sosial, budaya, ekonomi, dan politik mempengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan hukum. Sosiologi hukum memandang hukum bukan sekadar sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi sebagai fenomena sosial yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat, serta mencerminkan nilai- nilai, norma, dan struktur kekuasaan yang ada. Dalam sosiologi hukum, hukum dipahami sebagai hasil dari interaksi sosial yang dapat berfungsi secara sinergis atau disfungsional dalam masyarakat. Kajian ini melibatkan analisis peran hukum dalam mengatur kehidupan sosial, mengatasi konflik, dan mengarahkan perilaku sosial, serta menilai efektivitas hukum dalam memainkan peran konservatif sebagai alat kontrol sosial dan peran progresif sebagai agen perubahan sosial.

Materi 2

Hukum dan Kenyataan Masyarakat

konteks hubungan hukum dan kenyataan masyarakat. Dengan adanya sosiologi dimana diartikan sebagai hubungan dari gejala sosial yang terjadi di masyarakat maka hukum juga sangat berpengaruh dan ditegakkan. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat penuh kesadaran akan hukum yaitu keberadaan norma, antara perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masyarakat.

Materi 3

Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

Yuridis Empiris

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun