Tingkat perlindungan III yang mencakup Kelompok Tenaga kesehatan Dokter dan perawat, Dokter Gigi, Perawat gigi, dan Laboran yang berada di lokasi dan melakukan: (1) ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan dan terkonfirmasi COVID-19; (2) kegiatan yang menimbulkan aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19; (3) Ruang prosedur dan tindakan otopsi kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19; (3) pengambilan sampel pernafasan (swab nasofaring dan orofaring).
Sebagai penutup, berbagai tingkatan APD di atas hendaknya dapat dipahami bersama oleh masyarakat. Pernah viral dan terjadi bahwasanya ada masyarakat biasa yang pergi berbelanja menggunakan APD tingkat III yang dikhususkan untuk Dokter dan Perawat.
Semoga artikel ini menambah pengetahuan bagi masyarakat dan pembaca pada khususnya.
Semoga bermanfaat
Copyright @fqm2020
References 1 2
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H