Tertanggal 11 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus resmi menetapkan COVID-19 sebagai Pendemi. Hal tersebut berarti bahwa COVID-19 berhasil menyebar ke seluruh dunia pada waktu yang bersamaan. Ini sekaligus mengklarifikasi bahwa upaya menahan atau mencegah penyebaran virus ke seluruh dunia saat ini belum berhasil.
Indonesia sendiri berdasarkan data terkonfirmasi sebanyak 34 Jiwa.
Hingga hari ini 13 Maret 2020, dilansir dari JHU CSSE Jumlah korban di seluruh dunia mencapai 128.343 jiwa dengan Korban sembuh 68.324 Jiwa dan meninggal sebanyak 4.720 Jiwa. Italia saat ini menduduki peringkat pertama negara di luar China yang terkonfirmasi memiliki jumlah korban terbesar dengan jumlah 12.462 disusul oleh Iran (10.075) dan Korea Selatan (7.869). Sedangkan
Sebuah virus telah ditetapkan sebagai pandemik, jika penyakit yang disebabkan oleh virus tersebut telah menyerang banyak orang diseluruh dunia dalam waktu yang berdekatan.
Sedangkan dilansir dari Wikipedia.org, pandemic adalah Pandemi (dari Yunani pan semua + demos orang) adalah epidemik penyakit yang menyebar di wilayah yang luas, benua, atau bahkan di seluruh dunia.
Adapun kriteria menurut World Health Organization (WHO) sebagai berikut: (1) virus tersebut dapat menyebabkan penyakit atau kematian; (2) penularan virus dari manusia ke manusia; (3) telah terbukti bahwa virus telah menyebar ke seluruh dunia dan berkelanjutan.
Pandemi tidak ada kaitannya dengan seberapa serius penyakit tersebut, akan tetapi, pandemic adalah salah satu label untuk sebuah virus atau penyakit yang telah menyebar luas hampir ke seluruh belahan dunia.
Sejarah Wabah dan Pandemi dunia
Penyakit pandemi dunia sepanjang sejarah manusia telah terjadi sejak tahun 541, adapun detailnya sebagai berikut: