Mohon tunggu...
Faqih Ma arif
Faqih Ma arif Mohon Tunggu... Dosen - Civil Engineering: Discrete Element | Engineering Mechanics | Finite Element Method | Material Engineering | Structural Engineering |

Beijing University of Aeronautics and Astronautics | 601B号房间 | 1号楼, 外国留学生宿舍 | 北京航空航天大学 | 北京市海淀区学院路 | 37學院路, 邮编 |100083 |

Selanjutnya

Tutup

Gadget Artikel Utama FEATURED

Whitelist, Suratan Takdir untuk IMEI Ponsel Ilegal

28 Februari 2020   19:59 Diperbarui: 29 Juli 2020   12:00 4272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi IMEI dan kartu SIM (SHUTTERSTOCK/NATALE MATTEO)

(Indonesia 28/02/2020) Polemik whitelist untuk ponsel illegal berakhir sudah. Ditargetkan berlaku secara penuh pada 18 April 2020, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (kemendag), Kementerian Telekomunikasi dan dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan (kemenkeu) bekerja sama dengan operator telah resmi mengujicobakan pemblokiran IMEI bagi ponsel Black Market (BM). Apa saja yang menjadi perhatian kita? Mari kita simak ulasan ringkas berikut ini:

Apa itu IMEI?
IMEI merupakan kepanjangan dari International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas khusus, dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) dalam setiap slot kartu GSM, yang telah dikeluarkan oleh produsen smartphone.

Skema whitelist ponsel BM
Dilansir dari hitekno.com, Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) (28/02/2020) sebagai berikut:

"Pengendalian IMEI dilaksanakan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi dalam membeli dan menggunakan perangkat yang sah dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi,"

"Jadi, kalau blacklist, (ponsel) hidup (aktif) dulu. Kalau whitelist, sejak awal dimasukkan SIM card, langsung tidak mendapatkan sinyal," lanjut Dirjen SDPPI dilansir dari laman hitekno.com.

Adapun pengecekan IMEI dapat melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ Jika nantinya ada masyarakat yang terlanjur membeli ponsel black market, maka tidak usah khawatir karena peraturan ini akan berlaku pada 18 April 2020 mendatang.

Ponsel black market tidak akan di blokir sebelum tanggal 18 April 2020 dan akan dapat terus digunakan tanpa harus meregistrasi ulang.

Masyarakat yang membawa perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020 agar dapat digunakan di Indonesia, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui aplikasi yang akan disiapkan, terang Ismail dilansir dari hitekno.com.

Manfaat whitelist sangat besar bagi masyarakat, diantaranya adalah (1) ponsel dimatikan seketika karena BM; (2) deteksi otomatis legal dan BM; (3) mencegah kerugian konsumen sebelum membeli.

Kerugian akibat Ponsel BM
Hingga saat ini, pemerintah belum dapat menghitung secara pasti berapa jumlah ponsel BM yang masuk ke Indonesia.

Dilansir dari laman detik.com Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan bahwa potensi hilangnya nilai pajak karena ponsel BM adalah berkisar Rp 2.8 Triliun per tahunnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun