Jawabannya adalah "TIDAK". Pelemahan Lembaga seperti KPK ini juga telah terjadi di kawasan Asia lainnya---juga Afrika dan bahkan sampai Eropa.
Mari kita simak pelemahan Lembaga setingkat KPK di beberaa negara di Asia.
CPIB Singapura
Singapura memiliki Lembaga resmi untuk menangani kasus korupsi, Lembaga itu dinamakan dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Saat ini, Singapura berada di peringkat ketiga, negara dengan level korupsi paling kecil di ASEAN dan Dunia dikutip dari Trade Economic Corruption Rank.
Dalam masa jajahan Inggris, negara ini sudah memiliki strategi untuk mengurangi praktek korupsi, bahkan di masa penjajahan tersebut, Singapura telah berhasil menangkap orang-orang yang terlibat korupsi.
Tahun 1952 berselang, kasus korupsi selanjutnya ditangani seacara khusus oleh Kepolisian Singapura dengan nama "Unit anti Korupsi". Akan tetapi, unit ini tidak dapat bekerja secara maksimal.
Lembaga ini kemudian dihentikan dan digantikan oleh CPIB. Lagi-lagi, CPIB pun tidak bisa berhasil, mereka dihadapkan pada korupsi yang lebih besar dan massif yang terjadi pada era 1960-an.
Pada akhirnya, CPIB memperkuat diri dengan membuat undang-undang untuk menambah kewenangan investigasi dan menetapkan hukuman yang lebih berat bagi pelaku tindak pidana korupsi di negara itu.
CPIB selanjutnya menjadi lebih kuat, undang-undang nya pun berubah-ubah beberapa kali menyesuaikan perkembangan kasus korupsi di negaranya. CPIB bergerak tidak hanya untuk instansi pemerintah, akan tetapi pihak swasta juga menjadi sasaran CPIB.
CPIB sukses menyapu bersih pada koruptor hingga menempatkannya pada posisi nomor 3, negara dengan korupsi terkecil dari 140 negara di dunia dan terbaik di ASEAN.
ICAC Hongkong
Lembaga anti korupsi di Hongkong atau yang disebut dengan Independent Commission Against Corruption atau disingkat (ICAC) didirikan pada Februari 1974.