Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Antasari Menyebut Nama SBY dan Hary Tanoe: Sudah Siap Bertarung, Pak?

14 Februari 2017   18:53 Diperbarui: 14 Februari 2017   19:31 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tak ada hujan tak ada angin, tiba-tiba saja nama Hari Tanoesoedibjo, sang raja media Asia Tenggara, terseret ke dalam perkara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 yang akhirnya menjebloskan Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar, ke dalam penjara.

Sedikit kilas balik. Mantan ketua lembaga anti rasuah itu didakwa sebagai orang yang merencanakan pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.  Antasari membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Sebagian masyarakat juga berpendapat bahwa Antasari dikriminalisasi dan kasus tersebut penuh rekayasa. Berbagai upaya hukum dilakukan oleh Antasari Azhar untuk membuktikan ketidakbersalahannya, mulai dari banding, kasasi hingga meminta Peninjauan Kembali, tapi kesalahannya dianggap terbukti dengan ganjaran 18 tahun penjara.

Tanggal 10 November 2016 Antasari menjalani dua pertiga dari masa pidananya dan mendapat status bebas bersyarat. Tanggal 23 Januari 2017 Keppres pemberian grasi bagi Antasari ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Selang 3 minggu kemudian, hari ini tanggal 14 Februari 2017, Antasari menggelar jumpa pers seusai melaporkan "dugaan tindak pidana KUHP dan atau pasal KUHP" terkait dengan penersangkaan dirinya pada kasus tahun 2009 tersebut.

Kepada pers, Antasari kembali mengulangi bahwa kasus yang telah menjerat dan memasukkannya ke penjara tersebut adalah kriminalisasi. Menurutnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengetahui persis akan hal itu. Karena itu, Antasari memohon kepada SBY untuk jujur dan menceritakan tentang apa yang dialami dan diperbuat oleh SBY.

Antasari menyinggung pula kilas balik masa sekitar terjadinya peristiwa kriminalisasi itu. Sekitar Maret 2009, dua bulan sebelum Antasari ditangkap dan dijadikan tersangka, Antasari didatangi oleh Hary Taonesoedibjo di rumahnya. Menurut CEO MNC Group itu, dia diutus oleh Cikeas  untuk meminta KPK tidak menahan Aulia Pohan. Saat itu Aulia Pohan - yang merupakan mantan deputi gubernur Bank Indonesia dan juga besan Presiden SBY - sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar kepada mantan petinggi BI dan anggota DPR.

Antasari menolak, sementara Hary terus mendesak.  "Saya bisa ditendang dari Cikeas karena bagaimanapun nanti masa depan Bapak bagaimana," begitu Antasari mengingat perkataan Hary.

Sontak pernyataan Antasari ini menuai tanggapan dari lingkungan orang-orang yang disebut namanya. Partai Demokrat dimana SBY sekarang menjadi ketua umum, melalui salah seorang ketua DPPnya menuding bahwa pernyataan Antasari tentang SBY itu tidak berdasar. Tuduhan kriminalisasi itu, menurut petinggi partai itu, adalah pelecehan terhadap konstitusi dan hukum serta lembaga yudikatif yang bebas dari intervensi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Perindo - partai besutan Hary Tanoe dan dimana Hary juga menjadi Ketua Umum - menyebut Antasari hanya sedang melampiaskan dendam politiknya. Pengacara Hary Tanoe mengatakan bahwa kliennya menyangkal pernyataan Antasari. Menurut pengacaranya, Hary Tanoe super sibuk mengurus rakyat dan bisnis, sehingga tidak punya waktu untuk mengurusi kasus hukum orang lain.

Tapi, pernyataan Antasari tidaklah bisa dianggap enteng. Begitu nama Hary Tanoe disebut-sebut dalam kasus kontroversial Antasari Azhar itu, saham MNCN (Media Nusantara Citra Tbk) anjok dan pada akhir perdagangan sore ini ditutup turun 6,17% ke harga Rp. 1.595 per lembar. Penurunan ini tak bisa tidak dikaitkan dengan terseretnya nama bos MNCN tersebut, karena beberapa pekan terakhir ini saham MNCN diperdangangkan relatif stabil di kisaran Rp. 1.700 per lembarnya. 

Terjerembab dalam seperti ini bukanlah kasus biasa bagi saham kuat seperti MNCN (dengan market capitalization Rp. 22,77 triliun). Volume transaksi saham MNCN yang mencapai 432.099 lot untuk perdagangan hari ini merupakan rekor untuk MNCN tahun ini dan mengisyaratkan ketakutan investor memegang saham tersebut.

Dengan menarik Hary Tanoe ke dalam gelanggang, Antasari sebenarnya sedang mencari musuh yang alot. Hary Tanoe sohor dengan pemanfaatan media televisi yang dikuasainya untuk meng"goreng" lawan-lawannya - baik lawan politik maupun lawan perkara kasus hukumnya. Mbak Tutut dan tim pengacaranya berbulan-bulan dijadikan bulan-bulanan berita di jaringan televisi MNC ketika berperkara dengan Hary Tanoe mengenai kepemilikan stasiun televisi TPI (sekarang MNC TV). Begitu pula Jaksa Agung yang memperkarakan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 saat dimiliki Hary Tanoe. Newsticker yang memojokkan lawan Hary Tanoe ditayangkan berminggu-minggu bagaikan berita basi yang terus didaur ulang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun