Mohon tunggu...
Fantasi
Fantasi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Usaha Mikro

" When we are born we cry that we are come to this great stage of fools. " - William Shakespeare -

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Muak! KPK Biarkan Korupsi Terjadi!

1 September 2018   16:56 Diperbarui: 1 September 2018   19:01 802
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Muak! Betul-betul muak mendengar pernyataan seorang petinggi partai politik yang bilang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sengaja membiarkan korupsi terjadi.

Sang politisi partai beralasan KPK memiliki kemampuan menyadap pembicaraan orang-orang dan seharusnya dapat mencegah korupsi terjadi dengan cara mengingatkan si pelaku. Dengan berapi-api sang petinggi partai (yang mantan sekjen partainya baru saja diciduk oleh KPK) menyalahkan KPK dan menuduh KPK memang sengaja membiarkan korupsi terjadi.

Apakah logika politisi itu benar ?

Mari lihat apa yang terjadi ketika terjadi operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi. Satu atau beberapa tersangka OTT akan menyeret nama-nama lain. Yang tertangkap tangan biasanya mulai dengan menyangkal bahwa uang yang disita terkait dengan tindakann korupsi. Yang diseret namanya akan menyembunyikan keterkaitannya dengan orang-orang yang terkena OTT. Tak ada yang langsung mengaku atau menyerahkan diri ke KPK begitu komplotan koruptornya mulai ditangkapi KPK. Malah, beberapa orang bersumpah atas nama Tuhan bahwa mereka tak terlibat, meskipun pada akhirnya bukti KPK yang kuat menjebloskan sampah masyarakat itu ke lembaga pemasyarakatan.

Artinya apa ? Para pelaku korupsi itu tahu bahwa tindakannya melanggar hukum. Kalau mereka tidak tahu hal tersebut melanggar hukum, mereka tidak perlu menyangkali tentang  pembicaraan, pertemuan dan transaksi yang diduga dalam rangka korupsi tersebut.

Jadi, bagaimana ? Apakah sang petinggi partai mau menjadikan KPK sebagai "mbok mban" baik hati yang tugasnya mengasuh puluhan ribu pejabat dan aparat negara serta pejabat publik yang gemar bermain-main dengan hukum ? Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi  memang mencakup juga pencegahan, tetapi penekanan tugas lembaga tersebut dalam UU KPK adalah pada pemberantasan. KPK memegang pedang hukum untuk "menebas" para pelaku kejahatan korupsi.

Dengan melakukan tangkap tangan KPK dengan telak menunjukkan adanya transaksi suap dan siapa yang dipastikan terlibat. Dengan menyeret para maling ke pengadilan yang kemudian mengerangkeng mereka di penjara, KPK telah menghindarkan tindak korupsi berlanjut. KPK juga melakukan berbagai cara untuk pencegahan, termasuk memberikan penyuluhan dan pendampingan pada lembaga negara dan pejabat negara dalam membuat kebijakan agar tidak sampai tersandung pada tindakan korupsi.

Bayangkan jika tugas KPK cuma mengingatkan para pejabat yang berpura-pura berkata "tidak pada korupsi" padahal korupsi . Berapa puluh ribu orang "koruptor potensial" yang harus dimata-matai dan diingatkan ? Karena sanksinya hanya diingatkan sebelum transaksi korupsi dilakukan, maka "terendus koruptor" tersebut dengan mudah mengelak tentang adanya niat korupsi tersebut, bahkan dengan mudah bisa menuding KPK mengada-ada. 

Kode-kode yang digunakan dalam komunikasi dan cara pentransferan dana para "terendus koruptor" (yang hampir semuanya berakhir dengan pembuktian memang koruptor) begitu canggih. Hanya ketika mereka tertangkap tangan dan aliran dana sudah ditelusuri secara cermat mereka tak lagi bisa mengelak.

Jika tidak dilakukan OTT, maka para "koruptor potensial" akan bisa terus tampil bersih di depan publik, bahkan bercuap-cuap sebagai pegiat anti korupsi dan pengemban amanah yang dipercayakan rakyat dan Tuhan kepada mereka.  Jika KPK tak mengungkap percobaan korupsi itu, maka para pencoba korupsi tak kehilangan muka dan tak ada sanksi apa pun; jika KPK mengungkapkan adanya rencana korupsi yang maha sulit untuk dibuktikan sebelum terjadi aliran dana (ingat saja cerita "kardus penebus jabatan"), maka "terendus koruptor" akan menuding KPK "lebay", "berkhayal" dan "paranoid". KPK akan kesulitan untuk "membuktikan" bahwa upaya korupsi sedang dirancang para pelaku tersebut selama belum ada alat bukti yang sah bahwa semua percakapan telepon dan pertemuan itu bermuara pada tindakan korupsi.  

Korupsi memang kejahatan yang luar biasa. Pelakunya para orang terhormat, bahkan banyak sekali di antaranya adalah para pembuat hukum dan penegak hukum. Alih-alih dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa, korupsi oleh sebagian orang malah dianggap sebagai "minyak pelumas" yang diperlukan untuk menjalankan negara. Bukan itu saja. Para koruptor mendapat simpati dari orang-orang yang seharusnya menyelamatkan negara dari pelaku kejahatan rasuah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun