Dengan ditundanya tenggat waktu kewajiban menyampaikan Laporan Pengalihan Harta dan/atau Laporan Penempatan Harta, maka peserta TA bisa sedikit lega masih punya waktu untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan terhindar dari ancaman sanksi. Tapi, tentunya, jangan sampai lupa tahun depan, ya !
Sumber :
http://www.pajak.go.id/content/news/ditjen-pajak-klarifikasi-laporan-berkala-pasca-amnesti-pajak
http://bisnis.liputan6.com/read/2900030/62-juta-wajib-pajak-sudah-lapor-spt-pribadi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03.2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H