Mengapa uang jadi ukuran apakah seorang pantas diberikan paspor untuk berwisata ke luar negeri ? Mana dasar undang-undangnya ? Mana dasar peraturan pemerintah dan peraturan menterinya ? Bahkan, aturan tersebut juga tidak tampak di dalam Surat Edaran yang ditayangkan di situs Direktorat Jenderal Imigrasi.
Persyaratan menunjukkan rekening tabungan memang lazim diberikan oleh beberapa negara asing di Eropa dan Amerika Utara bagi warga Indonesia yang mengajukan visa berkunjung. Begitu juga dengan aturan adanya surat sponsor atau jaminan keluarga di negeri yang dituju. Bagi sebagian orang Indonesia yang murni hanya untuk berkunjung di luar cari pekerjaan non-legal, peraturan tersebut terasa sebagai pelecehan (Indonesia tidak menetapkan persyaratan yang sama bagi warga negara tersebut ketika berkunjung ke Indonesia - negeri kita bahkan gemar memberikan visa on arrival).Â
Persyaratan "bukti kekayaan" dan "jaminan keluarga" ini tak ada dalam peraturan pembuatan paspor RI selama ini. Sekarang, warga negara Indonesia yang tak punya rekening Rp. 25 juta rentan tak bisa mendapatkan tanda pengenal yang diperlukan untuk berwisata ke luar negeri yang hanya perlu modal 2 juta-an rupiah. Terbersit tanya : Sebegitu muliakah luar negeri itu dibandingkan bumi pertiwi, sehingga Pemerintah Republik Indonesia pun memilih-milih mana di antara warganya yang boleh berkunjung ke sana ?Â
Bukankah tujuan akhir yang hendak dicapai melalui surat edaran Dirjen Imigrasi itu adalah mencegah tindakan pidana perdagangan orang ? Mengapa caranya dengan mencegah atau membatasi kepemilikan tanda identitas diri WNI ?
Sumber berita :