GERDEMA mulai diterapkan di Kabupaten Malinau sebagai bagian dari visi Bupati Yansen ketika terpilih pada tahun 2011. Meskipun baru berjalan sekitar 2 tahun, beberapa indikator awal menunjukkan bahwa gerakan ini telah berhasil menggerakkan pembangunan desa dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik (hal 44-45). Salah satu contoh perbaikan adalah peningkatan partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. APBD Kabupaten Malinau setiap tahun disusun dari hasil perencanaan di tingkat desa (Pra-Musrenbangdes dan Musrenbangdes) yang dilaksanakan setiap tahunnya oleh seluruh desa yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (hal 58).
Buku berjudul "Revolusi dari Desa" ini menjabarkan gagasan di balik konsep GEDERMA yang dilengkapi dengan pembahasan mengenai aspek kepemimpinan, hubungan antar lembaga dan mekanisme keberhasilan GERDEMA. Rekam jejak implementasi GERDEMA di Kabupaten Malinau ditampilkan untuk menunjukkan keberhasilan konsep ini di dalam praktik.
Buku ini cukup mudah dicerna meskipun penyuntingannya kurang memberikan alur yang mulus. Masih terasa bahwa buku ini hasil dari tulisan yang lebih ilmiah, tampak dari pemunculan konsep-konsep teoretis yang tidak begitu esensial untuk disertakan dalam sebuah buku yang ditujukan untuk praktisi seperti Satuan
Kerja Perangkat Daerah (PNS SKPD), Pemerintahan Desa
(Pemerintah Desa, BPD, LPMD, Lembaga Ekonomi Desa,
Lembaga Adat, PKK Desa) dan masyarakat umum. Juga, akan lebih menarik untuk dibaca apabila dipisahkan antara bagian yang menjelaskan konsep GERDEMA dengan bagian yang menunjukkan penerapannya di Kabupaten Malinau.
Ada satu paragraf yang mengganggu di halaman 102
Padahal dengan logika sederhana saja, dengan hitungan sederhana saja, seharusnya kekayaan alam kita tidak akan pernah habis jika dibagi-bagikan kepada setiap warga negara. Bahkan mungkin masih akan tersisa melimpah buat anak cucu kita kelak.
Pernyataan simplistik ini mengurangi nilai dari buku yang sudah disusun cukup logis ini. Mungkin di cetakan berikutnya bagian ini lebih baik dihilangkan. Hal lain yang mungkin baik ditambahkan adalah penjelasan tentang tantangan yang dihadapi dalam menjalankan otonomi desa serta pengalaman Kabupaten Malinau dalam mengatasinya (misalnya : resistensi dari SKPD yang kehilangan sebagian wewenangnya, feodalisme pemerintah desa, peningkatan kapasitas perangkat pemerintahan desa dan sebagainya).
Secara umum, isi buku ini sangat menarik untuk dipelajari, khususnya mengingat bahwa konsep GERDEMA dua tahun lalu telah mengimplementasikan beberapa gagasan di dalam Undang-undang No 6/2014 Tentang Desa yang baru disahkan awal tahun ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H