Mohon tunggu...
Fanny Risanti Rachmawati
Fanny Risanti Rachmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis apa yang ingin aku tulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kemendikbud Adakan Program Kampus Mengajar Demi Meningkatkan Kualitas Pendidikan SD di Masa Pandemi

9 Oktober 2021   09:36 Diperbarui: 9 Oktober 2021   09:50 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bapak Nadiem Makarim Anwar selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  tengah meluncurkan program Merdeka Belajar Kampus Mengajar (MBKM) pada tahun 2020. Program ini bertujuan untuk meluncurkan mahasiswa diluar masa kuliahnya selama kurang lebih satu semester agar mahasiswa mendapat wawasan dan menjadikannya tangguh dalam menghadapi sebuah perubahan.

            Seperti saat ini, adanya pandemi Covid-19 tentu membawa perubahan hidup normal sebelumnya menjadi adaptasi kebiasaan baru. Di mana semua pergerakan serba terbatas. Bekerja dan belajar dilaksanakan secara virtual. Dalam bidang pendidikan, ini cukup memberikan dampak yang besar. Karena tidak semua sekolah mampu melaksanakan pembelajaran secara daring. 

            Dengan adanya program kampus mengajar ini mahasiswa diharapkan dapat membantu beberapa sekolah yang terkena dampak besar agar tetap memberikan pendidikan yang optimal bagi calon generasi penerus bangsa.

            (22/03/2021) Program Kampus Mengajar angkatan 1 dimulai. Sebanyak lima belas ribu mahasiswa disebar ke seluruh Sekolah Dasar (SD) yang ada di Indonesia. Terutama SD yang masih memiliki Akreditasi C dan sangat membutuhkan tenaga mahasiswa. Bidang yang difokuskan untuk mencapai tujuan kualitas pendidikan di SD saat ini adalah mahasiswa harus membantu sekolah dalam tiga bidang, yaitu ; (1) Proses pembelajaran (2) Adaptasi Teknologi (3) Administrasi sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga bulan.

            Dalam menjalankan tugasnya mahasiswa masih harus melaksanakan kewajibannya mengikuti perkuliahan. Tetapi, selama mengikuti kegiatan tersebut mahasiswa telah diberi hak untuk mendapatkan biaya berupa potongan UKT dan living cost. Selain itu juga, mahasiswa mendapatkan konversi mata kuliah sebanyak 12 SKS pada semester berikutnya. Untuk mata kuliah yang dikonversi itu dikembalikan kepada kebijakan perguruan tingginya masing-masing. Fanny Risanti Rachmawati 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun