Korupsi dan Pengingkaran HAM
Oleh
Fanny S Alam
Koordinator Bhinneka Nusantara Foundation Region Bandung
Ditandatanganinya Konvensi PBB melawan tindak korupsi, yaitu United Nations Conventions Against Corruption pada tanggal 9-11 Desember 2003 menjadikan momentum ditetapkannya Hari Anti Korupsi Internasional, yang juga turut diperingati di Indonesia pada tanggal sama. Indonesia mengambil bagian turut serta dalam pemberantasan korupsi skala global dengan ditandatanganinya UU No. 7 Tahun 2006 sebagai ratifikasi konvensi PBB di atas. Bahkan, jauh sebelum ditandatanganinya ratifikasi dalam UU tersebut, Indonesia telah membuat suatu perundangan anti korupsi yang tertuang dalam UU No 3 Tahun 1971, yang lalu direvisi dengan terbitnya UU no 31 Tahun 1999, serta diubah kembali menjadi UU no 20 Tahun 2001.Â
Selain perangkat undang-undang anti korupsi, satuan kerja anti korupsi juga dibentuk dan inilah yang mengilhami pembentukan komisi anti korupsi pertama di Indonesia berlandaskan UU No 30 Tahun 2002, sekaligus pembentukan pengadilan khusus korupsi yang pada akhirnya memiliki undang-undangnya sendiri, yaitu UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Banyaknya perangkat perundangan serta pembentukan aparat khusus dalam tindak pidana korupsi di Indonesia membuat masyarakat semakin yakin terhadap kehadiran negara dalam memberantas korupsi yang sudah terlanjur dicap sebagai budaya di negara ini. Masyarakat seperti sudah terbiasa mengeluarkan uang lebih untuk banyak keperluan yang melibatkan jasa dari abdi negara, yang justru sebenarnya tidak memerlukan kutipan biaya tertentu dari masyarakat. Banyak urusan yang bersinggungan dengan keperluan masyarakat banyak bisa dipermudah jalannya asal bisa membayar lebih.Â
Sudah bukan rahasia lagi bahwa bahkan hingga sekarang pun, walau pun sudah terdapat slogan anti pungutan liar, di lapangan tetap kondisinya berbeda. Di satu sisi, masyarakat yang memiliki dana lebih akan lebih mudah mengakses layanan publik karena jika terjadi masalah, maka kutipan pembayaran lebih masih dapat memudahkan mereka dan hal ini diakomodir oleh petugas abdi negara sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki dana lebih maka pelayanan dapat berimbas kepada layanan yang hasilnya bisa didapat dalam waktu lama dan biaya yang dikeluarkan masyarakat menjadi inefisien karena ada kemungkinan harus pergi ke tempat pengurusan berkali-kali.
Abainya aparat pemerintah menyikapi hal ini dengan bijaksana juga menjadi bumerang untuk masyarakat secara umum karena hak mereka untuk mengakses kepentingan publik menjadi terhambat. Jasa pelayanan dari aparat pemerintah merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar atau dinegosiasikan hanya untuk mendapatkan kutipan biaya dan sebagai hasilnya jasa dapat dipercepat. Ini yang seharusnya perhatian para aparat, walau demikian implementasi di lapangan belum tentu seideal itu. Sementara itu, terjadinya korupsi merupakan pertanda pengingkaran terhadap pengakuan hak asasi manusia.
Korupsi dan pengingkaran HAM
Hak asasi manusia merupakan hak paling dasar yang dimiliki masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah hak masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Pelayanan publik di Indonesia merupakan unsur yang rentan dengan korupsi. Semangat pelayanan publik tercermin dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik. Dielaborasi bahwa pemerintah melaksanakan prinsip-prinsip efektivitas terhadap fungsi pemerintahan sehingga hal ini dapat memperkuat demokrasi serta penguatan hak asasi manusia melalui lembaga-lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi pelayanan publik bagi masyarakat. Nilai penguatan hak asasi manusia dicantumkan sebagai elemen penting pelaksanaan fungsi pemerintahan melalui layanan publik yang prima serta membentuk kepercayaan masyarakat kepada pemerintah di semua level.