Hutang bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, hutang membantu memenuhi kebutuhan mendesak. Di sisi lain, hutang bisa menjadi jebakan yang mencekik dan menjebak kita dalam lingkaran riba yang mencekik. Ada banyak sekali cerita mengenai besarnya jeratan hutang yang menghancurkan kehidupan keluarga dan masyarakat, dan besarnya pencemaran harta terutama yang berkaitan dengan riba.
Dalam masyarakat yang menghadapi berbagai permasalahan perekonomian, perspektif syariah menekankan pentingnya menghindari kegiatan yang diharamkan, seperti riba. Ini juga akan membantu anda mengatasi krisis keuangan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip islam. Memahami dengan cermat terhadap berbagai aspek permasalahan keuangan dari sudut pandang syariah akan membuka pintu penyelesaian yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam dunia yang terus berubah dan penuh tantangan, permasalahan keuangan dapat menjadi beban yang sangat besar. Lalu, bagaimana cara dapat menanggulangi hutang dengan bijak? Membebaskan diri dari jeratan riba dengan solusi hukum syariah? Pada artikel kali ini, kita akan menjelaskan bagaimana anda bisa menggunakan solusi syariah untuk menanggulangi hutang dengan bijak dan membebaskan diri dari jeratan riba.
Mengapa Riba Dilarang?
Riba adalah penambahan, pergembangan, peningkatan,dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menunda atau menyerahkan sebagian modalnya untuk jangka waktu tertentu.
Al-Quran dan Sunnah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuk dan berapapun jumlahnya. Dalam Al-Qur'an Surat Ali Imran ayat 130
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman,janganlah kamu memakan riba dengan cara berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. "(Q.S Ali-Imran: 130)
Dalam Hadits Riwayat Ahmad
دِرْھَمُ رِبَا یَأْكُلُھُ الرَّجُلُ وَھُوَ یَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتٍّ وَثَلاَ ثِیْنَ زِنْیَة
Artinya:" Satu dirham uang riba yang dimakan seseorang, sedangkan orang tersebut mengetahuinya dosa perbuatan tersebut lebih berat dari pada dosa tiga puluh enan kali zina". (HR.Ahmad )