Nama : Fanny Elvira Wulandari
NIM : 222111102
Kelas : 5E/HES
Analisis Pemikiran Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart) beserta Analisisnya dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia
Dalam Jurnal Ilmu Sosial berjudul Teori Sosiologi dan Karya Max Weber yang ditulis oleh Dimas Fadilahdan Dany Miftahul Ula, dibahas mengenai teori sosiologi dan karya-karya Max Weber. Max Weber, yang bernama lengkap Maximilian Carl Emil Weber, merupakan seorang ilmuwan yang sangat berpengaruh dalam bidang sosiologi. Weber menghasilkan banyak karya yang bermanfaat bagi para sosiolog hingga saat ini. Salah satu karyanya yang paling terkenal adalah The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, yang diterbitkan pada tahun 1904 (Munafsaroh, 2019). Kegigihan dan kontribusinya dalam mengembangkan sosiologi sangat signifikan, sehingga ia dikenal di dunia sebagai salah satu ilmuwan dengan sumbangsih besar terhadap perkembangan ilmu ini. Weber tidak hanya seorang sosiolog, tetapi juga seorang ilmuwan di bidang ekonomi, budaya, sejarah, dan berbagai disiplin ilmu lainnya. Banyak gagasan-gagasannya yang digunakan sebagai landasan teori oleh para sosiolog saat ini. Pemikiran Weber ditandai oleh wawasan yang luas, metodologis, ilmiah, dan filosofis. Ia juga peka terhadap berbagai konflik yang tersebar di masyarakat, namun selalu berusaha merumuskan konsep-konsepnya dengan profesional.
Kemudian dalam Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum yang berjudul Komentar terhadap Hukum Masyarakat dalam Pemikiran John Austin, H.L.A. Hart dan Hans Kelsen yang ditulis oleh Humiati, pemikiran tiga tokoh utama dalam teori hukum dikritisi. Ketiga tokoh ini tidak berada dalam posisi yang sama, melainkan saling berseberangan. John Austin dianggap sebagai penggagas suatu ide, sementara Hart dan Kelsen berperan sebagai pihak yang menentang dan berupaya mengoreksi pandangan Austin dari perspektif berbeda. Hal ini menciptakan kajian yang utuh, di mana pandangan mereka saling melengkapi dan memperkaya. Fokus utama pembahasan ini adalah H.L.A. Hart. Dalam karyanya The Concept of Law (1972), Hart mengkritik teori komando yang diajukan oleh Austin. Menurut Hart, teori komando Austin memiliki kelemahan mendasar karena tidak membedakan secara jelas antara konsep "berada di bawah kewajiban hukum" dan "berada di bawah paksaan". Kritik Hart terhadap Austin dimulai dari perbedaan mendasar ini, di mana Austin dinilai gagal membedakan kedua konsep tersebut secara memadai.
Pokok-Pokok Pemikiran Max WeberÂ
1. Teori Tindakan Sosial: Max Weber merupakan salah satu tokoh yang berpengaruh dalam sosiologi, dengan pemikirannya yang menjadi rujukan penting, terutama dalam teori tindakan sosial. Weber menjelaskan bahwa teori ini berfokus pada motif dan tujuan dari pelaku. Teori ini digunakan untuk memahami perilaku individu dan kelompok, di mana setiap tindakan tidak terlepas dari motif dan tujuan tertentu.
2. Pandangan tentang Keagamaan: Dalam hal agama, Weber berpendapat bahwa ajaran agama menjadi motivasi atau dorongan bagi manusia dalam membangun peradaban. Dalam teori modern, agama memiliki nilai fungsional, yang berarti agama berperan membawa manusia menuju kemajuan masa depan dan keteraturan dalam kehidupan.
3. Makna dalam Tindakan: Weber menegaskan bahwa inti dari sosiologi tidak hanya terletak pada tindakan, tetapi juga pada orientasi terhadap makna dari pihak pelaku. Orientasi terhadap makna ini merupakan hal yang konstitutif bagi kognisi dan penting dalam pembentukan identitas.
Pokok-Pokok Pemikiran H.L.A. Hart