Nama : Fanny Elvira Wulandari
NIM : 222111102
Kelas : 5E / HE
Penipuan dalam transaksi jual beli di platform digital bisa menjadi masalah besar, terutama dalam hukum ekonomi syariah, yang mengutamakan kejujuran dan transparansi. Praktik penipuan melanggar prinsip-prinsip ini dan dapat menyebabkan kerugian yang tidak adil. Dalam perspektif syariah, transaksi yang melibatkan penipuan dianggap batal dan dapat membawa konsekuensi hukum, serta merusak kepercayaan di pasar.Â
Saat ini sedang marak kasus penipuan yang terjadi, salah satunya yaitu penipuan jual beli tanah melalui platform digital yang terjadi di wilayah Jogja. Dijelaskan bahwa korban awalnya tertarik dengan penawaran yang terdapat dalam platform digital tersebut. Korban mengaku diberi tawaran kemudiam sepakat dan proses pembayaran secara cash tanpa perantara bank. Namun, setelah pembayaran tak kunjung ada tindak lanjut dari pihak terkait. Korban meminta kepada pihak terkait bahwa pembayaran akan dilanjutkan ketika ada kepastian status kepemilikan, namun korban malah menemukan bahwa tanah yang dibayar tadi diiklankan kembali oleh pihak terkait.
Kaidah-Kaidah Hukum yang terkait
Kasus penipuan dalam jual beli tanah melalui platform digital melibatkan berbagai kaidah hukum yang krusial. Pertama, hukum perjanjian menjadi landasan bagi keabsahan kontrak, di mana syarat-syarat sah harus dipenuhi, seperti adanya kesepakatan dan objek yang jelas. Selain itu, hukum agraria mengatur tentang kepemilikan tanah serta prosedur untuk mengalihkan haknya. Jika terjadi penipuan, hukum pidana dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara hukum perlindungan konsumen memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan.Â
Norma-Norma Hukum yang terkait
Pertama, norma hukum perdata mengatur mengenai kontrak dan perjanjian, termasuk syarat-syarat sah dalam transaksi, seperti adanya kesepakatan dan objek yang jelas. Norma hukum agraria juga berperan penting dalam mengatur kepemilikan serta pengalihan hak atas tanah, termasuk prosedur yang harus diikuti. Selanjutnya, norma hukum pidana mengatur tindakan penipuan dan menetapkan sanksi bagi pelakunya. Norma perlindungan konsumen berfungsi untuk melindungi hak-hak konsumen yang dirugikan, memberikan mereka hak untuk memperoleh informasi yang benar dan melaporkan tindakan penipuan. Terakhir, norma hukum informasi dan transaksi elektronik mengatur tentang keamanan serta perlindungan data dalam transaksi digital, sedangkan norma etika bisnis mendorong praktik bisnis yang transparan dan jujur.
Aturan-Aturan Hukum yang terkait
Dalam hukum ekonomi syariah, penipuan dalam jual beli tanah melalui platform digital diatur oleh beberapa prinsip penting. Pertama, transaksi harus dilakukan dengan kejujuran (shidq), di mana informasi mengenai tanah harus disampaikan dengan jelas dan akurat. Kedua, perlu dihindari unsur gharar (ketidakpastian), sehingga semua detail terkait tanah diketahui oleh pembeli. Ketiga, akad jual beli harus sah dengan adanya ijab dan qabul yang jelas. Penjual bertanggung jawab atas informasi yang diberikan, dan jika terbukti melakukan penipuan, pembeli berhak membatalkan transaksi. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi atau arbitrase syariah untuk memastikan keadilan.