Mohon tunggu...
Fanny Citra
Fanny Citra Mohon Tunggu... Pelajar -

Hard words breaks no bones

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Conservatory of Music UPH Buka Klinik Terapi Musik

22 April 2015   13:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:48 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentang Terapi Musik

Intervensi musik dalam mengatasi trauma fisik maupun mental sudah terbukti sejak berakhirnyaperang dunia I dan II, melalui penelitian yang dilakukan pada banyak pasien masa itu yang mendapatkan pemulihan berkat permainan musik yang dilakukan para musisi untuk membantu para korban di rumah sakit veteran.Profesi terapis musik lahir dari pengakuan dokter dan suster yang melihat respon fisik dan emosional dari pasien-pasien yang mendapat intervensi musik. Hal lain yang teridentifikasi adalah dibutuhkannya pelatihan khusus untuk seorang terapis musik sebelum melakukan praktek terapi musik.

Terapi musik adalah penggunaan musik secara klinis dan berdasarkan bukti sebagai intervensi non-verbal dalam mencapai tujuan tertentu oleh terapis musik yang berkualifikasi. Tujuan dari terapi musik sangat bervariasi dan dapat berhubungan dengan pengembangan kemampuan emosi, sosial, komunikasi, kognitif, dan fisik. Walaupun terapi musik bukan ditujukan agar klien mendapatkan kemampuan bermusik, namun kemampuan musikal mungkin saja terbentuk seiring dengan berjalannya terapi.

Menurut World Federation of Music Therapy (WFMT) pada tahun 2011,

"Music therapy is the professional use of music and its elements as an intervention in medical, educational, and everyday environments with individuals, groups, families, or communities who seek to optimize their quality of life and improve their physical, social, communicative, emotional, intellectual, and spiritual health and wellbeing. Research, practice, education, and clinical training in music therapy are based on professional standards according to cultural, social, and political contexts."

Dalam sesi terapi musik, terapis dan klien biasanya bermain musik dalam bentuk improvisasi. Untuk berimprovisasi, klien tidak diharapkan untuk memiliki kemampuan atau latar belakang musikal sama sekali. Melalui interaksi yang terjadi dalam improvisasi klinis diharapkan keterbukaan dan kepercayaan klien terhadap terapis akan terbangun. Proses inilah yang akan mendukung perjalanan sebuah terapi dan nantinya menjadi titik transformasi klien.

Terapi musik diperuntukkan untuk siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak. Terapi musik dipraktekkan di rumah sakit, rumah sakit jiwa, hospice (rumah singgah untuk pasien dengan penyakit terminal), klinik perkembangan anak, sekolah luar biasa,maupun rumah. Walaupun kata ‘terapi’ terkadang diasosiasikan dengan penyembuhan fisik atau hanya berlaku bagi orang-orang berkebutuhan khusus, namun di negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia penggunaan terapi musik sudah semakin umum di kalangan anak-anak dan dewasa normal, misalnya di sekolah biasa. Sesi terapi musik juga dapat dilakukan dalam bentuk individual maupun kelompok.

Di Indonesia, praktek terapi musik belum banyak ditemukan. Adapun beberapa institusi yang menyediakan pelayanan terapi musik meliputi: rumah sakit, sekolah luar biasa, sekolah musik, dan praktek freelance. Klien yang ditangani biasanya anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus (seperti Cerebral Palsy, Down’s Syndrome, Autism, ADHD, penderita kanker).

Peminatan Terapi Musik di Universitas Pelita Harapan

Peminatan Terapi Musik di Universitas Pelita Harapan mulai terbentuk pada tahun ajaran 2007/2008. Universitas Pelita Harapan merupakan universitas di Indonesia yang pertama kali memiliki Peminatan Terapi Musik pada Jurusan Seni Musik.

Mata kuliah yang dipelajari pada peminatan ini adalah gabungan antara cabang ilmu psikologi serta musik. Selain itu mahasiswa juga akan diperkenalkan dengan anatomi, fisiologi, dan neurologi untuk membantu mengenal lebih jauh tentang gangguan-gangguan fisik maupun mental pada manusia. Seorang terapis musik haruslah seorang musisi yang handal (memiliki kemampuan musik yang baik, memahami berbagai jenis aliran serta instrumen musik dan dapat menggunakan musik secara fleksibel), dan juga merupakan seorang konselor yang baik juga (mampu membangun hubungan interpersonal yang baik dengan klien, menilai dengan cepat dan seksama kebutuhan-kebutuhan klien, mampu berempati serta apa adanya).

Mahasiswa terapi musik diharuskan untuk melakukan praktikum terapi musik dengan anak, remaja, dewasa, dan lansia. Di penghujung program, mahasiswa melakukan praktek kerja lapangan untuk lebih mengenal populasi klien dan setting tertentu, serta bekerja sama dengan profesi-profesi lain. Di akhir magang, mahasiswa menyiapkan tulisan ilmiah berdasarkan pengalaman kerjanya dan literatur terapi musik yang ada sebagai tugas akhir. Semua tahap ini dilakukan di bawah supervisi terapis musik yang berkualifikasi.

Klinik Terapi Musik di UPH

Sejak Maret 2015, Conservatory OF Music UPH telah membuka klinik terapi musik untuk umum. Klinik kami berlokasi di Gedung B Ruang 406E, Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci. Masyarakat dapat mengakses pelayanan terapi musik dengan terapis musik kami melalui perjanjian dengan cara menghubungi kami melalui email (christabelle.nanetta@uph.edu) atau telepon (0852 8137 8315) dan mengirimkan dataklien yang akan mengikuti terapi musik.

Setelah menerima data klien, kami akan mencari jadwal yang sesuai dengan terapis musik yang tersedia. Pada pertemuan awal, kami akan mengamati dan menilai kemampuan klien, pilihan klien akan jenis musik atau instrumen, serta mencari tahu lebih jauh tentang latar belakang dan informasi yang kami butuhkan dalam proses terapi musik. Proses selanjutnya adalah membahas dan menentukan arah dan tujuan yang ingin dicapai dari terapi musik. Proses ini dapat melibatkan orang tua, guru, maupun pihak-pihak yang terkait dengan klien.

Kami berharap dengan dibukanya klinik terapi musik di Universitas Pelita Harapan, masyarakat semakin mengenal dan memahami apa itu terapi musik, serta dapat memanfaatkanterapi musik sebagai alternative untuk dapat membantu perkembangan emosi, sosial, komunikasi, kognitif, dan fisik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peminatan Terapi Musik, silahkan lihat di website Conservatory of Music UPH: www.music.uph.edu

Untuk informasi lebih lanjut mengenai cabang ilmu terapi musik dan penerapannya, silakan melihat website-website berikut:

·World Federation of Music Therapy (WFMT) www.musictherapyworld.net

·American Music Therapy Association (AMTA) www.musictherapy.org

·British Association for Music Therapy (BAMT) www.bamt.org

·Australian Music Therapy Association (AUSTMTA) www.austmta.org.au

·Voices: A World Forum for Music Therapy www.voice.no

Contact Person Peminatan Terapi Musik: Christabelle Nanetta 0852 8137 8315 e-mail: christabelle.nanetta@uph.edu FB Group: http://www.facebook.com/groups/terapimusikuph/ Twitter: @terapimusikuph Youtube: http://www.youtube.com/user/TerapiMusikUPH?feature=mhee

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun