PENDAHULUAN
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (PERMENDIKBUD No 111 Tahun 2014), dikatakan bahwa peran guru bimbingan dan konseling seharusnya diberikan kepada siswa dari jenjang SD/MI/SDLB, SMP/MTS/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK/SMKLB. Dalam hal ini, guru bimbingan dan konseling tidak hanya berfungsi sebagai konselor yang  membantu menyelesaikan masalah pribadi siswa, tetapi juga memfasilitasi siswa dalam pengembangan diri siswa. Pada konsep Kurikulum Merdeka, bimbingan dan konseling berpusat pada minat,bakat, dan kemampuan siswa dalam proses pembelajarannya. Dengan adanya layanan bimbingan dan konseling di setiap jenjang pendidikan, siswa diharapkan mendapatkan timbal balik, yaitu siswa mampu memahami dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mengembangkan potensi, mempunyai gambaran tentang masa depan, dan membantu siswa mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh meliputi aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan umum dan  siswa tidak hanya melakukan pembelajaran saja tetapi mereka juga bisa bermain, bersosialisasi, dan berkreasi, ini menunjukkan bahwa pendidikan di sekolah mencakup aspek sosial dan emosional. Maka dari itu keberadaan guru bimbingan dan konseling sangatlah penting untuk membantu siswa dalam mengatasi berbagai masalah, baik itu masalah emosional, sosial, maupun akademik. Adapun tujuan pembuatan artikel ini yaitu, untuk mengidentifikasi peran utama guru bimbingan dan konseling, menganalisis dampak positif maupun negatif terhadap layanan bimbingan dan konseling di sekolah, dan menganalisis kendala atau tantangan yang dihadapi.
Â
ISIÂ
- PERAN UTAMA GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
Selain diadakannya pengajaran yang dilaksanakan guru bidang studi, sekolah juga perlu melakukan upaya lain dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu melalui penyelenggaran bimbingan dan konseling. Pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah di Indonesia secara resmi, terwujud tahun 1975 dengan dicantumkannya pelayanan tersebut pada kurikulum 1975 yang berlaku di sekolah-sekolah seluruh Indonesia pada seluruh jenjang pendidikan. Pada Permendiknas No 7 Tahun 2008 juga menjelaskan bahwa standar kompetensi harus dimiliki oleh tenaga kependidikan yang disebut konselor. Dari pernyataan diatas dapat kita ketahui bahwa tidak ada alasan bagi seluruh jenjang pada lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta untuk tidak melakukan kegiatan bimbingan dan konseling. Adapun yang harus dilakukan guru bimbingan dan konseling, yaitu sebagai penyedia dukungan emosional maupun psikologis, membantu siswa mengembangkan keterampilan sosial yang baik, membantu untuk menentukan tujuan pendidikan ataupun karir masa depan, memfasilitasi dalam pengembangan karakter positif pada siswa, dan berkontribusi pada kesejahteraan siswa dengan menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik.
Â
- DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF TERHADAP LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
 Dampak positif meliputi :
- Pengembangan kepribadian
Siswa akan dapat memahami diri mereka sendiri, mengetahui minat dan bakat mereka, dan juga lebih percaya diri
- Peningkatan prestasi akademik maupun non-akademik
Motivasi yang tinggi akan membuat siswa lebih mampu mengatasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi saat lomba maupun belajar
- Pemahaman baik tentang nilai-nilai norma masyarakat
Siswa akan menjadi pribadi yang baik dan sopan santun