Wilayah suatu negara sangat menarik untuk dibahas dikarenakan aspek kewilayahan suatu negara menyangkut kedaulatan dan hak wilayah negaranya. Sewajarnya sebuah negara pasti memiliki batas-batas sejauh mana sebuah negara berdaulat dan memiliki hak berdaulat terhadap wilayahnya.
Indonesia secara geografis memiliki batas wilayah yang meliputi daratan, lautan (perairan) dan udara di atasnya. Dua per tiga dari keseluruhan wilayah Indonesia adalah berupa lautan. Batas wilayah darat dari Negara Republik Indonesia diantaranya adalah Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste. Sedangkan batasan laut dengan negara lain dari Indonesia meliputi Singapura, Filipina, Vietnam, Australia, India, Malaysia, dan Palau. Banyaknya negara yang berbatasan langsung, tentunya bisa menimbulkan konflik perbatasan.
Dalam waktu satu tahun terakhir, wilayah perairan Indonesia terpantau banyak pergerakan dari wilayah luar. Khusunya pada perairan Natuna Utara yang telah terbukti dari Vietnam diduga terus melakukan penangkapan ikan illegal, sedangkan Cina terdeteksi keluar masuk wilayah Zona Ekonomi Eklusif Indonesia di Laut Natuna Utara tersebut.
Hal tersebut dinilai menjadi ancaman berbahaya baik secara militer maupun ekonomi bagi pemerintah Indonesia dan menjadi beban berat TNI AL dan juga Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang tentunya harus meningkatkan penguatan kewenangan untuk penindakan.
Sepanjang tahun 2022 tentunya TNI AL sudah melakukan tugasnya dengan maksimal dalam menjaga kedaulatan wilayah Republik Indonesia. Namun, penjagaan wilayah laut Indonesia yang memiliki nilai strategis dengan kandungan kekayaan alam besar di dalamnya perlu ditingkatkan lagi.
Peningkatan kualitas senjata dan kewenangan penindakan harus diperkuat untuk menjaga wilayah Indonesia. Hal tersebut yang menjadi tantangan pengamanan wilayah hukum di laut Indonesia khususnya ZEE sehingga harus memaksimalkan fungsi Bakamla sebagai keamanan laut Indonesia dan tentunya dengan anggaran yang harus memadai pula.
Pekerjaan rumah yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Indonesia adalah menangkal seluruh ancaman yang ada di laut Indonesia. Munculnya beragam ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan serta keamanan wilayah laut Indonesia tersebut di antaranya meliputi potensi kemunculan klaim kepemilikan dan pendudukan pulau di tanah air oleh negara lain. Selain itu, terkait dengan pengelolaan serta pemanfaatan ruang laut dengan menggunakan cara yang ilegal oleh pihak asing, baik negara maupun korporasi. Serta kejahatan-kejahatan laut lainnya.
Selain ancaman yang harus menjadi perhatian, ada pula beberapa tantangan yang perlu ditaklukan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang berkaitan dengan menjaga kedaulatan dan keutuhan serta keamanan wilayah laut Indonesia. Di antaranya adanya celah rawan perang akibat keterbatasan kekuatan dan kemampuan alat utama sistem senjata (alutsista), baik armada kapal maupun radar dan persenjataan, terutama dalam melaksanakan pengawasan dan penghadangan mengingat wilayah perairan Negara Indonesia yang begitu luas.
Tantangan lain adalah minimnya cara memusnahkan musuh akibat target kekuatan pokok minimum yang belum tercapai melalui upaya peremajaan dan modernisasi alutsista TNI Angkatan Laut. Dan masih adanya kewenangan yang bersifat tumpang tindih, terutama berkenaan dengan penegakan hukum dan keamanan di laut. Menurut saya, hal tersebut terjadi karena belum adanya kesamaan payung hukum antar lembaga terkait maupun antar hukum kelautan nasional dan juga internasional.
Dalam rangka penanganan masalah perbatasan yang mencakup batas wilayah negara serta pengelolaan berbagai masalah perbatasan berdimensi internasional, tentunya Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya yang lazim dengan disebut border diplomacy atau bisa diartikan sebagai pelaksanaan politik luar negeri Indonesia.
Pada dimensi wilayah perbatsaan suatu negara, tentunya sangat penting bagi kedua negara untuk menjaga kedaulatan negara dan mengupayakan peningkatan kemanan nasional untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan hal ini merupakan sebuah elemen yang sangat penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Hal ini tercermin dalam diplomasi perbatasan dengan pelaksanaan politik luar negeri berupa perjanjian internasional maupun kerjasama internasional.
Pelaksanaan kerjasama keamanan antar negara perbatasan secara tidak langsung tentunya berdampak pada peningkatan keamanan nasional negara Indonesia, karena wilayah perbatasan yang mencakup perhatian dua negara yang berbatasan tidak akan terlepas dari pembahasan pengelolaan keamanan yang mengancam eksistensi kedua negara tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H