Mohon tunggu...
Fanita Kurniawati
Fanita Kurniawati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

seorang mahasiswa semter 1 yang memiliki hobi dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pancasila Sebagai Problem Solving Mencegah Korupsi

31 Desember 2024   14:54 Diperbarui: 31 Desember 2024   14:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

    Solusi: pelaku harus mengganti uang dengan nominal yang ia korupsi

2. Sila 2 : Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

    Solusi : pelaku harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah ia perbuat  dan

                   dihukum dengan seadil-adilnya

3. Sila 3 : Persatuan Indonesia

    Solusi:   membuat edukasi kepada masyarakat tentang dampak dari kejahatan korupsi

4. Sila 4 : Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

    Solusi: mengutamakan musyawarah untuk kebijakan antikorupsi,memperkuat sistem hokum

5. Sila 5 : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

    Solusi : dihukum sesuai dengan pasal 2 ayat 1 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi, tanpa membedakan setatus sosial atau jabatan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun