Khazanah : Perkembangan Studi Islam Dengan Pendekatan Normatif
Oleh : Fanissa Nur AissyahÂ
Sebelum kita melangkah lebih jauh dalam pembahasan kali ini, lebih baiknya kita mengerti terlebih dahulu mengenai pengertian studi islam " Apa sih yang dimaksud dengan studi islam ?"Â
Studi Islam dalam Bahasa Arab adalah Dirasat Al-Islamiyah. Studi Islam dapat kita maknai secara sederhana yaitu " Kajian Islam ". Lalu, dapat diartikan juga bahwa Studi Islam merupakan kajian islam yang mempelajari mengenai hal-hal yang berhubungan dengan agama islam secara sistematis, terpadu dan mendalam, dimana kajian tersebut mencakup sumber-sumber ajaran islam serta pokok ajaran islam, dan juga sejarah maupun praktik-praktik keagamaan yang diajarkan sehari-hari.Â
Sementara kata studi islam merupakan gabungan 2 kata yang memiliki arti bahwa, Studi merupakan sebuah kegiatan dimana kita dapat mempelajari sesuatu dengan cara membaca, mengamati, menganalisis dan mengevaluasi sebuah informasi yang relevan dengan topik yang dapat kita pelajari. Islam berasal dari kata Aslama yang artinya patuh atau berserah diri.Â
Sebagai suatu objek studi atau objek ilmiah. Islam bisa dipahami dan dipelajari melalui beberapa pendekatan. Tujuan dari berbagai pendekatan ini adalah untuk mengkaji dan meneliti masalah-masalah yang lebih spesifik dalam keagamaan. Berbagai pendekatan ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan yang dapat disesuaikan dengan permasalahan yang dipelajari. ( Rendra Fahrurrozie, 2017. )
Pendekatan Normatif dalam studi islam merupakan sebuah cara pandang kita mengenai suatu masalah dimana cara pandang itu menempatkan ajaran agama sebagai acuan utama dalam memahami, mempelajari serta menganalisis segala aspek kehidupan.Â
Karakteristik Pendekatan Normatif Dalam Studi Islam :
Pendekatan Normatif dalam studi islam memiliki beberapa ciri khas sebagai pembeda dari beberapa pendekatan dalam studi islam.
1. Dasar Hukum
Pada pendekatan normatif dasar hukumnya bergantung pada Al-Qur'an dan Hadis.yang merupakan sumber utama pengetahuan dan pedoman pada dasar hukumnya. Memandang suatu masalah berdasarkan nash-nash atau halal-haramnya yang berdasarkan ajaran agama.