Public Private Partnership atau yang sering disebut PPP merupakan kerjasama antara pemerintah dengan swasta yang menghasilkan produk atau jasa dengan resiko, biaya, serta keuntungan yang ditanggung bersama berdasarkan nilai tambah yang telah diciptakan. Dalam artian yang lebih sempit PPP ini merupakan perjanjian jangka panjang antara pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan kemitraan swasta. Oleh karena itu PPP sering juga disebut Kemitraan Pemerintah Swasta. Pada perjanjian PPP biasanya berlangsung jangka panjang yaitu lebih dari 20 tahun. Dalam perjanjian tersebut kedua belah pihak yang terlibat yaitu pemerintah dan swasta bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Sejatinya, dalam PPP juga terdapat resiko serta manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan masyarakat atau fasilitas yang sudah dipilah atau dibagi kepada pemerintah dan swasta. Dengan adanya hal tersebut pemerintah masih mempunyai wewenang di perusahaan atau organisasi swasta yang terlibat kerjasama. Sektor swasta mempunyai keterlibatan dalam hal menangani urusan publik yang diberikan pemerintah, sekaligus menumbuhkan partisipasi di masyarakat dalam pembangunan. Hal ini dikarenakan usaha yang dibangun swsta lebih cepat serta lebih efisien dibandingkan dengan sektor pemerintahan. Dalam sektor swasta mempunyai kelebihan antara lain Efisiensi cara kerja, kualitas SDM yang sektor swasta miliki, kecepatan adopsi terhadap perkembangan teknologi. Kelebihan tersebut menjadi alasan mengapa pemerintah memerlukan keterlibatan sektor swata.
Indonesia memerlukan pembangunan berkelanjutan guna memenuhi infrastruktur yang lebih baik. Untuk mencapai pembangunan tersebut diperlukan kerjasam yang saling menguntungkan untuk itulah kerjasama PPP ini sangat dibutuhkan. Di sebagian besar negara bekembang kerjasama PPP kurang banyak dilakukan sebab pemerintah pada negara berkembang lebih mempunyai kemampuan untuk mengurus serta melayani masyarakat dibandingkan swasta atau pihak lainnya. Berbanding terbalik dengan negara berkembang, negara maju sudah banyak melakukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah dan swasta, tak jarang urusan pemerintah banyak yang ditangani oleh swasta. Pihak pemerintah hanya melakukan steering atau pengarahan melalui peraturan-peraturan dan pengawasan. Â Dalam hal ini pemerintah mempunyai peran sebagai pengarah bukan pengayuh, yang dimana pemerintah menetapkan peraturan serta mengontrol, sementara untuk pelaksanaan dilakukan oleh sektor swasta.
Dalam bidang lain terkait pembangunan berkelanjutan kemampuan pemerintah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat juga harus ditingkatkan baik dalam kualitas pelayanan dan kuantitas. Cara yang bisa dilakukan untuk mencapai hal tersebut adalah menambah modal pembiayaan, menangani resiko dengan lebih efisien secara bersama. Terkait PPP selanjutnya diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah, menambah solusi yang inovatif, mengurangi biaya dan waktu, transfer resiko yang lebih kecil kepada kedua belah pihak, akses terhadap keahlian, pengalaman dan teknologi.
Pada saat terjadi perjanjian PPP pemerintah menjalin kontrak dengan swasta bukan berarti tanggung jawab pemerintah atas urusan publik berakhir melainkan sebaliknya kerjasama dan tanggung jawab itu tetap melekat pada pemerintah. Dalam hal ini terdapat beberapa bentuk Public Private Partnership :
- Kontrak Servis
- Kontrak antara pemerintah dan pihak swasta untuk melaksanakan tugas khusus seperti jasa perbaikan, jasa pemeliharaan dll. Kontrak yang dilakukan biasanya dalam jangka pendek berkisar anatara 1-3 tahun.
- Kontrak Manajemen
- Pada saat itu, pemerintah menyerahkan seluruh pengelolaan infrastruktur jasa pelayanan umum kepada pihak swasta dalam masa yang lebih panjang yaitu 3-8 tahun. Dalam kontrak tersebut memuat kompensasi tetap fixed. Contoh kontrak manajemen adalah perbaikan dan pemeliharaan jalan, pembuangan dan pengurukan sampah, pengoperasian instalasi pengolahan air,dll.
- Kontrak Sewa
- Kontrak ini merupakan kontrak yang dimana pihak swasta membayar uang sewa untuk pengunaan sementara fasilitas umum yang didalamnya termasuk mengelola, mengoperasikan, serta memlihara dengan menerima pembayaran dari para pengguna fasilitas.
- Dll.
Pada dasarnya Public Privat Partnership tidak selalu berkonotasi buruk. Public Private Partnership perlu syarat serta kondisi yang harus terpenuhi agar dapat berhasil. Hal ini bertujuan agar pemerintah mendapat harga yang terbaik, serta rakyat juga mendapatkan hasil yang sepadan yaitu kesejahteraan. Jadi dapat disimpulkan bahwa spirit pada Public Private Partnership adalah upaya untuk memperkuat dan menyejahterkan pemerintah atau meningkatkan pelayanan publik yang selama ini dinilai tidak efisien. Selanjutnya, apabila pemerintah akan melaksanakan kerja sama Public Private Partnership maka perlu memperhatikan faktor kebutuhan dan faktor kondisi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H