Di dalam negara hukum berdasarkan asas demokrasi ini, kritik yang dilancarkan kepada pejabat pemerintah merupakan bagian dari komunikasi politik dan dapat dilakukan melalui tulisan atau demonstrasi jika komunikasi politik itu macet. Kritik merupakan salah satu cara keturutsertaan warga negara dalam mengawasi  dan berpartisipasi dalam pemerintahan yang dijamin dalam konstitusi UUD 1945.
   Pada akhirnya, cara negara dalam merespon setiap aspirasi yang dilayangkan masyarakat dengan tindakan represif justru semakin menunjukkan cara negara menjauhkan diri dari kata demokrasi. Hal ini dapat kita lihat jika menggunakan salah satu konsep mengenai cara negara dalam memberikan pelayanan terhadap publik, yaitu New Public Service ( NPS ). Konsep New Public Service merupakan hasil perubahan konsep yang sebelumnya disebut dengan New Public Management ( NPM ).Â
Di dalam konsep ini , nilai  demokrasi diilhami sebagai nilai yang lebih baik mengenai peran negara dalam merespon permasalahan masyarakat. Dengan berubahnya nilai yang diilhami menjadi nilai demokrasi, peran negara juga turut berubah dari yang sebelumnya steering menjadi serving ( Dendhart, 2000 ). Melalui konsep ini, publik dapat menilai bahwa terdapat keharusan dari negara untuk melayani setiap permasalahan yang dialami oleh masyarakat dan bukan dengan tindakan represif karena dianggap tidak sesuai dengan apa yang dianggap baik bagi pemerintah semata.Â
    Menurut saya mengenai permasalahan ini, para pejabat publik di daerah selanjutnya harus berani legowo untuk bisa menerima berbagai kritikan dan bukan justru anti kritik. "Bagi para pejabat daerah hendaknya tidak terlalu alergi dengan krtitikan publik terutama para warganet. Asalkan kritikan tersebut memiliki bukti yang jelas ya sebaiknya ditampung dan di dengarkan. Sebab, bila pejabat daerah masih mengedepankan sikap anti kritik di era media sosial, tentu akan bisa menjadi bumerang,'' Jelas Bambang Arianto.
     Sebagai negara demokratis, tentunya indonesia harus memastikan kebebasan berbicara dan berpendapat, dan memastikan masyarakat yang mengekspresikan kritikan terhadap pemerintah tidak dilakukan penindakan dengan keras atau intimidasi. Hal ini menjadi pembatas dan penghalang masyarakat ikut andil dalam berpartisipasi dalam kemajuan demokrasi dan kebangsaan. Dengan demikian, pemerintah harus memperkuat pengawasan atas kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan menjamin mereka untuk bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia dimintai pertanggungjawaban secara adil dan transparan.
   Publik bebas untuk mengungkapkan pendapat mereka di media sosial bahkan jika mereka tidak mengetahui bagaimana sebenarnya kinerja administrasi. Kritik adalah bentuk ekspresi yang sah. Keinginan masyarakat diungkapkan melalui kebebasan berekspresi dan protes media sosial terkait, dan pemerintah harus memperhatikannnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H