Mohon tunggu...
Fani Farida
Fani Farida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Khas jember

Hukum keluarga 2

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Islam terhadap KHI di Indonesia

15 Oktober 2021   09:31 Diperbarui: 15 Oktober 2021   09:41 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Politik hukum sebagai legal yang dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang meliputi pembangunan hukum yang berintikan pembentukan dan pembaharuan terhadap materi materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan,serta pelaksanaan ketentuan hukum yang sudah ada.

Politik Hukum Islam adalah upaya kebijakan pemberlakuan hukum Islam sebagai salah satu hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu dengan memperhatikan tentang segi ke-bhinnekaan (Pluralitas), dan dalam proses pemberlakuan harus memperhatikan pula atau berorientasi kepada kepentingan bangsa atau nasional (Ingtegritas), artinya terlayaninya segala segi kehidupan tanpa menimbulkan goncangan dan keresahan, tanpa paksaan, dan tetap menghormati nilai-nilai esensial yan mengandung sifat keragaman.

Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum Islam yang telah mendapatkan justifikasi yuridis dengan impres No.1 tahun 1991 ,merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam di indonesia.politik hukum  ini kurang sempurna karena tidak melalui badan legislatif,bahkan diakui kompilasi Hukum Islam merupakan jalan pintas dalam penetapan dan mempositifkan hukum Islam,sebab penyusunan rancangan undang-undang tentang hukum perdata Islam untuk diajukan kepada badan legislatif tidak mungkin dilakukan saat itu. (Moh.Mahfud MD dkk,1993:66-67).

KHI merupakan hasil pembangunan hukum Islam melalui yurisprudensi yang di lakukan oleh MA republik Indonesia dan Depag RI. Di masa sebelum ada KHI terdapat disparitas keputusan peradilan,karena tidak adanya kitab hukum yang positif dan unikatif.akibatnya terjadi penyelanggaraan oleh fungsi peradilan yang sewenang wenang dalam pergulatan dan pertarungan kitab kitab fiqh. hal ini merupakan dasar pemikiran dibentuknya KHI.

KHI ini dilatar belakangi oleh adanya pengaruh sistem hukum barrateutama eropha continental terhadap pemikiran hukum Islam di Indonesiaia.kekurangan dalam sistem hukum ini menyebabkan beberapa negara yang menganut nya Secara beralih kepada sistem hukum Common law.sosiologis KHI merupakan penyerapan dari nilai nilai yang berada dalam masyarakat Indonesia,yang mayoritas adalah umat Islam.Nilai nilai yang ada dalam KHI secara otomatis dapat diterima oleh masyarakat .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun