Perubahan-perubahan dalam ruang ekonomi, sosial, budaya yang kemudian membawa konsekuensi terhadap terjadinya perubahan pada aturan hukum dan bagaimana masyarakat melaksanakan hukum itu pada saat pandemi Covid-19, terjadi pada hampir seluruh masyarakat di muka bumi, termasuk di Indonesia. Dalam rangka melakukan penelitian terhadap serangkaian perubahan yang berdampak pada hukum dan cara berhukum masyarakat, maka penting untuk dunia hukum melakukan penelitian
yang mengakomodir isu perubahan tersebut.
Dan , pendapat kelompok tentang hukum yang ada dalam masyarakat perspektif sosio legal studies : Hukum dan masyarakat merupakan suatu yang saling beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Jika terdapat suatu konflik dalam masyarakat, maka hukum menjadi solusi dalam menyelesaikannya. Dalam menyelesaikan nya diperlukan pendekatan sosiologi hukumnya terkhusus pendekatan sosial. Setiap pendekatan yang dilakukan dalam hukum memiliki bagian-bagiannya tersendiri, dalam hal penegakan dan penerapan hukum pendekatan normatif lah yang paling baik dalam menjaga kepastian dan ketertiban hukum di masyarakat. Maka fungsi pendekatan sosial digunakan  sebagai fleksibilitas dalam  melihat serta memahami situasi dan kondisi yang perlu diatur oleh hukum serta sanksi apa yang memang patut diterapkan untuk suatu pelanggaran hukum tertentu dan juga sebagai kaca mata dalam mengetahui keefektifitasan hukum dan implementasinya dalam mengayomi masyarakat. Pendekatan hukum yang cenderung normatif  saja tidak cukup untuk memahami persoalan yang tengah terus berkembang dalam kehiduoan masyarakat. Oleh karena itu diperlukannya menggunakan pendekatan sosio legal studies untuk bisa memahami hukum yang lebih holistik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H