Demokrasi menyiratkan arti kekuasaan itu pada hakikatnya yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sekalipun sejelas itu arti istilah demokrasi menurut bunyi kata-kata asalnya, akan tetapi dalam praktek demokrasi itu dipahami dan dijalankan secara berbeda-beda, bahkan perkembangannya sangat tidak terkontrol.Â
Demokrasi adalah istilah umum atau universal, dan tidak ada sistem demokrasi yang berlaku  di sebuah negara Konsep demokrasi awalnya dimulai dengan sebuah ide mengenai hubungan antara negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam kehidupan Negara dari abad ke-4 sembelum masehi sampai abad ke-6 Masehi.Â
Sesaat Pelaksanaan demokrasi dipraktekkan secara langsung (direct democracy) berarti bahwa orang langsung memutuskan terhadap setiap keputusan berdasarkan prosedur kepentingan publik berdasarkan prosedur mayoritas.
Kemudian ada dua bentuk dalam perkembangannya perubahan demokrasi, yaitu perubahan demokrasi negara-kota di Yunani dan Romawi kuno pada abad ke-5 sebelum masehi dan beberapa Negara kota di Italia pada masa Abad Pertengahan dan perubahannya terjadi perubahan dari demokrasi kawasan bangsa negara menjadi demokrasi nasional atau negara yang luas.Â
Akibat dari adanya transformasi demokrasi tersebut, terjadi perubahan tatanan secara mendasar bentuk demokrasi sebagai akibat terjadinya perpindahan dari negara kota ke negara bangsa.
Makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung makna bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalahnya tentang kehidupannya termasuk menilai kebijakan pemerintah yang akan menentukan nasib kehidupannya. Dengan demikiran, Negara yang menganut sistem demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak rakyat atas persetujuannya sendiri karena kedaulatan berada ditangan  rakyat.
Demokrasi telah mengalami evolusi yang dipengaruhi oleh kecepatannya Perkembangan teknologi informasi. teknologi informasi dalam kamus Pemrosesan informasi komputer dan telekomunikasi, didefinisikan sebagai berbagai jenis pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan dan  penyebaran teknologi pengiriman informasi dengan menggunakan komputer dan telekomunikasi. Sedangkan menurut ITTA (Information Technology Association of America). rencana teknologi informasi Implementasi, pengembangan, dukungan atau pengelolaan sistem berbasis data atau elektronik. Demokrasi elektronik sebenarnya hanyalah penggunaan alat-alat
teknologi untuk memfasilitasi kegiatan yang lebih demokratis. Internet dan demokrasi
hadir sebagai salah satu cara positif untuk mendefenisikan proses demokrasi dengan
menghidupkan kembali hubungan antar masyarakat dengan wakil-wakil mereka.
Demokrasi internet, atau e-democracy (gabungan dari kata elektronik dan demokrasi), merupakan istilah yang menggabungkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyebaran demokrasi. Ini merupakan bentuk pemerintahan di mana semua warga negara dewasa memiliki hak untuk berpartisipasi. Baik dalam Proposal dan validasi hukum dan juga perintisan undang-undang.Â
Demokrasi elektronik menggabungkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya kebebasan politik, memungkinkan aktivitas demokrasi dilakukan secara bebas dan langsung. e-Demokrasi telah diterapkan di negara-negara demokrasi salah satunya Indonesia. Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan e-Demokrasi. Penerapan pelaksanaan e-Demokrasi di Indonesia dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan  yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta partai politik.Â
Partai politik merupakan suatu kelompok yang terorganisasir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuannya tentu untuk mencapai kekuasaan politik secara konstitusional dan untuk melaksanakan kebijakankebijakan umum. Pada partai politik, penerapan eDemokrasi dapat ditandai dengan adanya kampanye daring, komunikasi antara masyarakat dengan konstituen dan pengurus partai secara daring serta melakukan rekrutmen politik daring.Partai politik melakukan proses e-Demokrasi, dimana salah satu keuntungannya adalah dapat memaksimalkan fungsi-fungsi partai politik. Â
Selain itu, fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan, dengan fokus pada dua aspek utama, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang 2/2011. Indonesia sebagai negara demokrasi selalu menghadapi berbagai permasalahan seperti perbedaan dan persaingan. Tidak dapat dipungkiri bahwa masalah tersebut mempengaruhi negara-negara di seluruh dunia yang menganut sistem demokrasi. Oleh karena itu, partai politik harus menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya, dengan segala perannya mulai dari perantara antara rakyat dan pemerintah, agen partisipasi politik, pengatur perselisihan hingga pengawasan kebijakan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencapai keseimbangan dalam menjalankan segala aktivitas politik di dalam berbangsa dan bernegara.