Mohon tunggu...
fania eka
fania eka Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah orang yang berhobi memasak, dan suka menonton sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adat Istiadat Menjadi Bagian Konstitusi Indonesia

31 Oktober 2022   00:40 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:51 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Istilah dalam bahasa Inggris "constitution" atau dalam bahasa Belanda "constitutie" secara harfiah sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan istilah Konstitusi. Masalah penggunaan istilah konstitusi adalah kita langsung membayangkan sesuatu yang tertulis. Padahal, istilah konstitusi bagi banyak sarjana ilmu politik adalah sesuatu yang lebih luas, yaitu seluruh rangkaian peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat.

Kata konstitusi dapat memiliki pengertian yang lebih luas dari pengertian konstitusi, karena pengertian konstitusi hanya mencakup teks-teks tertulis dan disamping itu masih ada konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam konstitusi. Konstitusi adalah teks yang menjelaskan tentang kerangka dan tugas pokok lembaga-lembaga pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.

Konstitusi dianggap sebagai undang-undang atau aturan dasar suatu negara, baik tertulis maupun tidak tertulis yang membentuk sifat dan konsep pemerintahan, memuat prinsip-prinsip dasar yang dipatuhi sebagai dasar kehidupan bernegara, kontrol pemerintah, peraturan, pembagian pembatasan fungsi yang berbeda dari departemen serta elaborasi luas hal-hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kekuasaan berdaulat.

Indonesia adalah negara budaya. Dengan keragaman budaya dari masing-masing daerah, tidak heran jika negara ini juga memiliki beragam adat istiadat yang masih dilestarikan hingga saat ini. Adat tersebut dilakukan sesuai dengan kebiasaan masyarakat sekitar, dan disinilah kekayaan budaya Indonesia semakin terasa.

Setiap suku memiliki adat dan tradisi yang berbeda. Misalnya, tradisi orang Jawa berbeda dengan orang Bali, bahkan orang Papua. Ada baiknya untuk mengenal berbagai tradisi dan adat istiadat yang dimiliki oleh berbagai suku di Indonesia agar tradisi tersebut tidak mudah diklaim sebagai budaya negara lain.

Secara umum adat istiadat adalah sikap dan perilaku seseorang yang sudah lama dianut oleh orang lain. Adat idealnya mencerminkan jiwa dan kepribadian suatu masyarakat. Definisi ini masih sangat luas sehingga masih perlu didefinisikan secara lebih spesifik. Selain pengertian tersebut, ada juga beberapa pengertian adat menurut para ahli. Berikut ini adalah pendapat beberapa ahli mengenai pengertian adat.

1. JALALUDI TUNSAM

Jalaludi Tunsam dalam tulisannya menyebutkan bahwa adat berasal dari bahasa Arab "adah" yang berarti kebiasaan atau cara. Sedangkan adat berarti suatu gagasan yang mengandung nilai-nilai budaya, kebiasaan, norma, dan hukum yang lazim dipraktikkan oleh masyarakat suatu daerah. Jika kebiasaan tidak dipatuhi, ada sanksi tertulis atau tidak tertulis.

2. KOEN CAKRANINGRAT

Menurut Koen, adat merupakan salah satu bentuk perwujudan budaya yang digambarkan sebagai kode etik. Adat juga merupakan norma atau aturan yang tidak tertulis tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi yang berat.

3. RADEN SOEPOMO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun