Mohon tunggu...
Fania Zulfa
Fania Zulfa Mohon Tunggu... Wiraswasta - Influencer

membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Pengolahan Limbah Rumah Tangga Ala Negara Jepang

11 Januari 2024   06:45 Diperbarui: 11 Januari 2024   06:48 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Limbah rumah yang berupa sampah organik ataupun nonorganik merupakan salah satu masalah pencemaran lingkungan yang cukup membahayakan jika tidak ditangani dengan serius. Banyak kasus yang ditimbulkan akibat dari limbah sampah yang tidak ditangani dengan benar salah satunya merupakan sumber penyakit bagi masyarakat yang tinggal di lingkungan tercemar. Sampah juga dapat menghasilkan gas metan (CH4) yang sangat berbahaya bagi manusia maupun lingkungan. Oleh karena itu pentingnya pemisahan sampah dengan golongan-golongan tertentu yang dilakukan oleh negara Jepang. Pengelompokan sampah ini diperlukan perhatian dan kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat maupun para pebisnis agar program ini dapat berjalan dengan lancar.

Pemerintah perlu tegas terhadap kebijakan sampah agar masyarakat mau memisahkan sampah plastik dan sampah organik. Pemerintah perlu membuat tim dan menjadwalkan pengambilan sampah plastik, kertas, dan organik dengan jadwal hari yang berbeda agar sampah dari limbah dari rumah tangga tidak berserakan seperti yang terjadi pada Indonesia pada saat ini. Berikut pengelompokan sampah yang dilakukan oleh negara Jepang dalam langkah tidak menimbun sampah sehingga sampah tidak berserakan yang dapat menimbulkan penyakit.

A. Pengelompokan Sampah

1. Moeru gomi 

Sampah yang dapat dibakar terdiri dari sampah dapur seperti bahan atau bekas sisa makanan, lalu sampah-sampah kayu atau ranting pohon, daun, atau rumput serta sampah kertas yang tidak dapat didaur ulang seperti kertas tisu, kertas foto, termasuk lampin. Selain itu, yang juga dimasukkan dalam kategori ini adalah kaus tangan, kembang api, sumpit, alat rumah tangga atau mainan-mainan dari kayu (setelah dipotong-potong kecil jika ukurannya besar), dan puntung rokok. 

Aturan untuk pembuangan sampah seminggu dua kali, waktunya mulai dari matahari terbit sampai pukul delapan pagi, harinya tergantung ketetapan wilayah masing-masing.

Khusus untuk sisa makanan, sebelum dibuang, sisa makanan tersebut harus dibersihkan terlebih dahulu kandungan airnya, sedangkan untuk lampin, harus dibersihkan dahulu. Kayu dan ranting harus diikat agar tidak bertebaran. Sampah-sampah tersebut harus dimasukkan ke dalam plastik transparan atau semi transparan, diikat, dirapikan, dan ditulis nama pemilik sampah pada plastik yang digunakan untuk membuang sampah. 

Kemudian sampah-sampah tersebut diletakkan di tempat yang telah ditentukan, biasanya di pinggir jalan agar mudah diambil oleh mobil pengangkut sampah. Akan tetapi, ada juga yang diletakkan di tempat penampungan tergantung daerah masing-masing. Tempat penampungan sampah biasanya berupa kandang dari jeruji besi dilengkapi dengan sapu dan gembok. Tempat penampungan harus bersih dan digembok agar sampah tidak berantakan keluar. 

2. Moenai Gomi 

Sampah ini adalah sampah yang tidak dapat dibakar, seperti besi, kaca, karet, plastik, baterai, kawat, styrofoam, dan keramik. Aturan pembuangannya adalah seminggu sekali dengan hari yang sudah ditentukan oleh pemerintah kota untuk setiap bulannya. Peletakan sampah jenis ini pada umumnya sama dengan peletakan moeru gomi. Pengaturan sampah moenai gomi melalui beberapa tahapan. 

Pertama, barang plastik yang memiliki tanda panah melingkar dan bertuliskan PET (polyethylene terephthalate) harus dipisahkan lebih dahulu. Barang-barang tersebut termasuk ke dalam sampah yang dapat didaur ulang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun