Mohon tunggu...
Melinda Stefani
Melinda Stefani Mohon Tunggu... Human Resources - Melinda Stefani as a communication studies at President University

Hello its me!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tikus-tikus yang Terpelihara dan Terlatih di Indonesia...

18 November 2016   22:44 Diperbarui: 18 November 2016   23:02 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Koruptor bukan lagi masalah baru di indonesia. Fenomena korupsi ini bahkan sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Salah satu bukti yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada dalam masyarakat Indonesia jaman penjajahan yaitu dengan adanya tradisi memberikan upeti oleh beberapa g olongan masyarakat kepada penguasa setempat. Walaupun di masa pemerintahan Jokowi ini para pejabat pemerintah wajib lolos pemeriksaan KPK, namun tetap masih ada 1 atau 2 orang yang ketahuan korupsi, bahkan mereka takut untuk menjalani pemeriksaan. Hal tersebut membuktikan bahwa banyaknya pejabat pemerintah yang sebenarnya korupsi namun tidak ketahuan. Bahkan pemimpin KPK sendiri juag terjerat kasus korupsi. Lantas mengapa hal tersebut bisa terjadi? Bukankah sudah ada KPK yang mengurusi mengenai hal korupsi di Indonesia? Apa yang salah?

Kita semua pasti pernah mendengar sebuah kutipan bahwa undang-undang di Indonesia itu tumpul ke atas dan lancip ke bawah, kutipan tersebut bisa kita artikan betapa longgarnya perundangan di Indonesia ini. Kelonggaran tersebutlah yang membuat orang-orang tidak jera setelah melakukan kesalahan. Seorang nenek yang sudah tua menebang pohon jati ditanahnya sendiri saja diproses hukum dan membutuhkan waktu yang lama dalam memprosesnya, padahal nenek tersebut sebenarnya tidak bersalah. Sementara seorang koruptor di Indonesia yang telah menguras uang negara sampai triliunan jumlahnya hanya dikenai hukuman kurungan selama 2 tahun 2 bulan, bahkan ada yang divonis dibawah 1 tahun. Bahkan para koruptor masih bisa melambaikan tangan dan tersenyum manis kepada pers, bukannya malu akan perbuatannya yang tercela itu, sementar, sementara seorang nenek harus memohon dan bersujud untuk dimintai keringan dan pengampunan di pengadilan.

Kini hutang negara sudah mencapai kurang lebih Rp.3.323,36 triliun, ditambah tanggungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar yang ditanggung negara, bangunan-bangunan umum seperti rumah sakit, sekolah negri, dsb, dan lagi ditambah oleh koruptor. Bila seperti ini caranya, kapan kita bisa melunasi hutang yang jumlahnya sudah sangat banyak tersebut? Banyak orang berkoar-koar mengenai kelalaian presiden, mengatai bahwa presiden berbohong bahwa ia mampu membangun Indonesia ke arah yang lebih baik, namun tidak ada orang yang berkoar-koar mengenai koruptor di Indonesia yang menghambat Indonesia ke arah yang lebih baik. Maka bila seperti ini, akhirnya moral bangsa lah yang dipertanyakan.

Sejak kecil kita sudah dikenalkan UUD 1945 sebagai dasar hukum di Indonesia. Namun masih banyak orang tidak mentaatinya, bahkan ada yang tidak tahu mengenai UUD 1945 karena tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah. Banyak orang tidak mengetahui isi undang-undang yang sering diubah demi lebih baiknya negara kita ini, padahal undang-undang tersebut dibuat untuk mengatur kita supaya kita tidak melakukan tindakan tercela. Karena hal tersebutlah banyak warga negara Indonesia yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran. Namun bagi seorang pejabat tinggi negara yang seharusnya mengetahui isi Undang-Undang tersebut, yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku pun melanggarnya, maka tak heran, masyarakat sipil pun akhirnya melanggar karena mencontoh para pemimpinnya.

Dari sini kta bisa melihat bahwa pendidikan dini dan peran keluarga di sini sangatlah penting. Seorang yang memiliki kebiasaan yang jelek sejak kecil akan terbawa pula hingga dewasa. Peran keluarga di sini merupakan pengarah bagi anak agar mereka bisa bertingkah benar dan baik, agar sejak dini memberikan pendidikan karakter kepada anak. Sementara peran sekolah di sini merupakan pendidik yang bersifat formal, memberi pendidikan formal mengenai kenegaraan, menanamkan rasa cinta terhadap tanah air, membangun sikap toleransi dan jujur. Selain pendidikan dini dan peran keluarga, peran pemerintahan pun juga penting, pemerintah di sini sebaiknya bersikap lebih tegas terhadap para koruptor supaya tidak merugikan negara dan para koruptor bisa diberantas. Disamping itu peran hukum pun juga diperlukan, Indonesia butuh Undang-Undang yang tajam ke atas bukan ke bawah serta transparan supaya para koruptor bisa jera dan takut untuk korupsi lagi. Tak lupa bagi KPK yang bertugas memberantas koruptor pun juga harus transparan dan tegas dalam memberantas korupsi di Indonesia serta jeli dan teliti supaya bisa mewujudkan Indonesia yang bebas dari koruptor. Tentu saja semua itu juga tak lepas dari peran dan dukungan masyarakat sendiri, karna negara tanpa dukungan masyarakat sama dengan mati.

Sekian dari saya, mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan dan kata-kata yang membuat tersinggung dan tak berkenan di hati yang tidak disengaja. Terimakasih banyak sudah menyempatkan waktu, pikiran, dan tenaga untuk membaca artikel saya ini. Saya harap Indonesia bisa menjadi negara yang lebih baik lagi kedepannya dan bisa terbebas dari korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun