Mohon tunggu...
Fanggih Handito
Fanggih Handito Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa

Hai lur… perkenalkan saya Fanggih Handito hobi traveling dan olahraga sekian

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penguatan Hukum dan Kepastian Usaha dalam Perbankan Syariah setelah UU No. 21 Tahun 2008

26 September 2024   00:12 Diperbarui: 26 September 2024   00:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan Bank Syariah adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No 21 Tahun 2008, yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan syariah.

Bank memiliki peranan sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat suatu negara, dan bank syariah dapat menjadi alternatif dalam membantu pencapaiannya. Perbankan syariah membutuhkan landasan hukum dalam operasionalisasinya sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimum bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada tanggal 16 Juli 2008.

Dalam UU No 21 Tahun 2008 Pasal 3 disebutkan bahwa Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan,
kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dari tujuan bank syariah yang tercantum dalam UU No 21 Tahun 2008 Pasal 3 diatas kita dapat mengetahui bahwa tujuan perbankan syariah adalah untuk menunjang Pembangunan nasional dengan indicator ketercapaiannya yaitu keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

sejarah legislasi UU No. 21/2008 yang menjadi landasan hukum  keberadaan lembaga perbankan syariah. Pendekatan  yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis yang bertujuan untuk  memahami latar belakang munculnya hukum perbankan syariah dan akibat yang timbul dari peraturan tersebut. Karena ini adalah studi sejarah , kami berharap artikel ini akan memberikan lebih dari sekedar ikhtisar sejarah .

Namun, serupa dengan penelitian historis  lainnya, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui peluang dan tantangan  perbankan syariah di Indonesia di masa depan. Banyak faktor yang akan mempengaruhi percepatan perkembangan perbankan syariah di masa depan. Salah satu unsur yang sangat penting dari  adalah unsur hukum. Pasca berlakunya Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, terlihat jelas bahwa perbankan syariah di Indonesia diakui oleh 4.444 undang-undang positif.

Oleh karena itu usaha-usaha yang dilakukan bank syariah, terutama melalui pembiayaan yang disalurkannya haruslah dapat meningkatkan tingkat pemerataan kesejahteraan rakyat atau mengurangi kesenjangan pendapatan rakyat yang diwakili dengan rasio gini. Dengan demikian penyaluran pembiayaan bank syariah harus memiliki pengaruh yang negative terhadap rasio gini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyaluran pembiayaan bank syariah berpengaruh signifikan secara positif sebesar 67,4247%. Sisanya sebesar 32,5753D44dipengaruhi oleh faktor lain di luar penelitian. Persamaan yang didapat dari hasil pengujian diatas yaitu Y = 3.10E-07 + 0.366204 X.

Keberadaan Undang-Undang tersebut telah mendukung kinerja perbankan syariah di Indonesia. Hal ini terbukti dengan adanya peningkatan kinerja perbankan syariah dilihat dari sisi aktiva, penghimpunan dana pihak ketiga, penyaluran pembiayaan, jumlah jaringan kantor bank, serta rasio-rasio keuangan. Namun dalam perkembangannya, perbankan syariah tidak luput dari permasalahan yang dihadapi oleh Bank Indonesia sebagai controller dan pengawas serta pelaku industri dalam mengembangkan industri perbankan syariah.

KESIMPULAN
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan landasan hukum bagi kegiatan Perbankan Syariah di Indonesia, maka diharapkan dapat mendorong perkembangan Perbankan Syariah, khususnya dalam peningkatan pelayanan perbankan baik dari sisi jumlah bank maupun jaringan pelayanan, sehingga peranan Perbankan Syariah sebagai salah satu pilihan di samping Perbankan Konvensional, dapat meningkat dengan pangsa yang cukup signifikan disbanding Perbankan Konvensional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun