Proses penerimaan siswa baru di Kota Malang, Jawa Timur, dinilai amburadul. Pihak pemerintah setempat mencabut Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 20011 tentang Pengaturan Sumbangan Besaran SPP.
Akibatnya, sekolah berani menarik pengutan kepada calon siswa yang akan masuk di sekolah setempat. Bahkan, tak jarang sekolah juga memungut biaya kepada siswa dari keluarga tak mampu. "Bahkan sekolah juga banyak yang menolak siswa tak mampu," kata Amrullah, Koordinator Aliansi Masyarakat Miskin Malang (AMMM), Malang, Jawa Timur, Senin (20/6/2011).
Melihat amburadulnya proses PSB di Kota Malang, Amrullah, didampingi pengurus AMMM lainnya, mendatangi kantor DPRD Kota Malang, menemui Komisi D DPRD Kota Malang. "Kami hanya akan membeberkan bahwa proses PSB yang ada di Kota Malang itu amburadul, tak ada rujukan jelas. Bahkan, tidak menjalankan PP Nomor 66 Tahun 2011 tentang Pengelolalan dan Penyelenggaraan Pendidikan," jelasnya.
Bukti tidak dijalankannya PP No 66/2011 itu adalah masih besarnya dan mahalnya Sumbangan Biaya Pengembangan Pendidikan (SBPP), yang dipungut dari orangtua miskin dengan alasan sudah sesuai dengan Perwali Nomor 27 Tahun 2011 terkait penetapan SPP dan SBPP.
"Sementara, masyarakat miskin di Kota Malang itu, saat ini masih mencapai 26.344 KK. Seharusnya, hal itu harus menjadi rujukan bahwa di Kota Malang masih banyak warga miskin," katanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H