Mohon tunggu...
Fandi Ahmad
Fandi Ahmad Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis, mentor, enterpreuner
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penulis,mentor, enterpreuner saya seorang penulis artikel kesehatan dan juga agama. Mentor Menulis dan enterpreuner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cipta Kerja

5 November 2020   07:48 Diperbarui: 5 November 2020   07:53 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Ketok Palu UU Cipta Kerja, Rakyat Lancarkan #MosiTidakPercaya

Pemerintah dan DPR pada telah mengesahkan RUU Omnibus kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja menjadi undang-undang, yang diharapkan membawa perubahan radikal dalam sistem tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya alam.

UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu prioritas utama yang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan memangkas birokrasi, terutama terkait perizinan usaha dan investasi. Namun, UU itu dianggap melanggar hak-hak tenaga kerja dan membahayakan lingkungan.

Hingga saat pengesahannya, undang-undang tersebut mendapat tentangan yang meningkat dari serikat pekerja dan aktivis lingkungan serta penolakan dari Fraksi DPR dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Pembahasan RUU tersebut telah berlangsung dari 20 April hingga 3 Oktober.  Pembahasannya cukup hati-hati sampai akhir. Semua fraksi memperhatikan hak-hak pekerja dalam proses pengambilan keputusan,

Draf akhir RUU tersebut, memiliki panjang 905 halaman dan mengubah 79 undang-undang yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU

 undang-undang itu diperlukan karena negara perlu meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim bisnis setelah pandemi.  "Saat ini kami sedang berupaya menangani COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian global dan nasional.

Undang-undang tersebut juga dipandang perlu oleh pemerintah karena ekonomi negara itu menyusut 5,32 persen pada kuartal kedua tahun ini, dan diperkirakan akan mencatat kondisi terburuk setelah krisis tahun 1998.

Kelompok buruh pada hari yang sama menggelar aksi unjuk rasa terhadap RUU tersebut di beberapa lokasi karena polisi menghalangi mereka untuk menggelar aksi massa di depan kompleks DPR di Senayan, Jakarta Pusat.

 "Kami telah [mengeluarkan] mosi tidak percaya.  Rakyat menuntut diakhirinya musyawarah dan pembatalan RUU penciptaan lapangan kerja.Ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan selama pandemi,

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun