Pemerintah Ketok Palu UU Cipta Kerja, Rakyat Lancarkan #MosiTidakPercaya
Pemerintah dan DPR pada telah mengesahkan RUU Omnibus kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja menjadi undang-undang, yang diharapkan membawa perubahan radikal dalam sistem tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya alam.
UU Cipta Kerja yang menjadi salah satu prioritas utama yang dapat meningkatkan efisiensi birokrasi dan memangkas birokrasi, terutama terkait perizinan usaha dan investasi. Namun, UU itu dianggap melanggar hak-hak tenaga kerja dan membahayakan lingkungan.
Hingga saat pengesahannya, undang-undang tersebut mendapat tentangan yang meningkat dari serikat pekerja dan aktivis lingkungan serta penolakan dari Fraksi DPR dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Pembahasan RUU tersebut telah berlangsung dari 20 April hingga 3 Oktober. Â Pembahasannya cukup hati-hati sampai akhir. Semua fraksi memperhatikan hak-hak pekerja dalam proses pengambilan keputusan,
Draf akhir RUU tersebut, memiliki panjang 905 halaman dan mengubah 79 undang-undang yang berlaku, termasuk UU Ketenagakerjaan, UU Tata Ruang, dan UU
 undang-undang itu diperlukan karena negara perlu meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki iklim bisnis setelah pandemi.  "Saat ini kami sedang berupaya menangani COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian global dan nasional.
Undang-undang tersebut juga dipandang perlu oleh pemerintah karena ekonomi negara itu menyusut 5,32 persen pada kuartal kedua tahun ini, dan diperkirakan akan mencatat kondisi terburuk setelah krisis tahun 1998.
Kelompok buruh pada hari yang sama menggelar aksi unjuk rasa terhadap RUU tersebut di beberapa lokasi karena polisi menghalangi mereka untuk menggelar aksi massa di depan kompleks DPR di Senayan, Jakarta Pusat.
 "Kami telah [mengeluarkan] mosi tidak percaya.  Rakyat menuntut diakhirinya musyawarah dan pembatalan RUU penciptaan lapangan kerja.Ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan selama pandemi,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H