Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pemotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian karyawan oleh suatu perusahaan. Perhitungan pajak penghasilan dan pemotongan PPh 21 cukup kompleks dan memiliki skema penghitungan yang membingungkan.
Maka dari itu perlu penyederhanaan penghitungan serta pemotongan, pengelolaan administrasi yang tidak memberatkan wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan adanya skema tarif efektif PPh 21 TER ini, perhitungan pajak penghasilan pasal 21 menjadi lebih mudah.
Tidak ada jenis pajak baru dan tidak ada tambahan pajak baru. Aturan terbaru pada PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 terkait penerpan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 tidak memunculkan adanya pajak baru. Justru adanya penerpan TER memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi para Wajib Pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 terpotongnya setiap jatuh masa pajaknya.
Tarif Efektif Rata-Rata (TER) merupakan suatu metode perhitungan PPh 21, bukan merupakan jenis pajak baru. Dengan demikian tidak terdapat jenis pajak tambahan yang muncul akibat berlakunya penerapan ketentuan TER. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain periode pajak terakhir. TER PPh 21 terdiri dari 2 jenis tarif, yaitu Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Harian. Tarif efektif bulanan ditentukan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan tarif efektif harian ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bruto harian.
KPP Pratama Jepara menggelar Edukasi Perpajakan PPh Pasal 21 Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Kegiatan ini di laksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemaham para wajib pajak terkait penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) terbaru. Dan diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban sebagai pemberi kerja yaitu melakukan pemotongan pajak penghasilan. Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh puluhan perwakilan perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Kabupaten Jepara. Pada kesempatan ini Bapak Dandy Brassinga selaku Penyuluh KPP Pratama Jepara mengulas dan menjabarkan apa saja yang ada dalam ketentuan terbaru tersebut. "Yang pasti tidak ada pajak baru, tetap sama. Seperti yang kita lihat dalam simulasi, tidak ada yang berbeda pada total PPh sebelum dan sesudah berlakunya TER," ujar Dandy.
Dapat disimpulkan bahwa saat akhir tahun PPh Pasal 21 besaranya tetap sama antara sebelum berlakunya TER maupun saat berlakunya TER. Dengan demikian dapat diartikan bahwa tidak ada tambahan pajak baru. Ada kondisi dimana PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar dari pada PPh Pasal 21 terutang bulan sebelum berlakunya TER. Namun juga sebaliknya terdapat kondisi bahwa PPh Pasal 21 Terutang bulan Desember lebih kecil dari pada PPh Pasal 21 terutang sebelum berlakunya TER.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H