Di Indonesia, masalah terkait kepemilikan tanah dan akses terhadap lahan sering kali menjadi isu yang kompleks, terutama di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi dan urbanisasi. Salah satu solusi yang muncul untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah pembentukan Badan Bank Tanah. Badan ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memastikan pemerataan kepemilikan tanah dan mendorong kesejahteraan rakyat Indonesia.
Apa Itu Badan Bank Tanah?
Badan Bank Tanah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola tanah negara dan tanah terlantar yang tidak produktif, dengan tujuan untuk mendukung pemerataan distribusi tanah, mendukung pembangunan ekonomi, dan memfasilitasi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap tanah. Badan ini bertanggung jawab dalam pengadaan, pengelolaan, dan redistribusi tanah untuk kepentingan sosial dan pembangunan.
Pendirian Badan Bank Tanah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan pengelolaan tanah negara secara lebih efisien. Badan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi tanah yang adil, memberikan akses tanah yang lebih luas kepada masyarakat, dan mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat.
Tujuan Pembentukan Badan Bank Tanah
Pembentukan Badan Bank Tanah memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain:
1. Redistribusi Tanah:Â Meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah produktif, terutama bagi golongan yang belum memiliki tanah atau yang tanahnya belum dimanfaatkan secara optimal.
2. Mengurangi Ketimpangan Akses Tanah: Tanah sering kali terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau perusahaan besar. Bank Tanah berperan untuk mengurangi ketimpangan ini dengan mendistribusikan tanah kepada masyarakat miskin dan petani kecil.
3. Meningkatkan Kebermanfaatan Tanah: Badan ini dapat memanfaatkan tanah yang tidak produktif atau terbengkalai untuk proyek-proyek sosial dan ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
4. Menunjang Program Pemerintah: Badan Bank Tanah juga mendukung program-program pembangunan yang lebih luas, seperti pembangunan perumahan rakyat, pertanian, dan infrastruktur.