Mohon tunggu...
Fanada Ariseno
Fanada Ariseno Mohon Tunggu... Mahasiswa -

hai, semoga kita dapat berbagi ilmu melalui web ini.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Reklamasi Teluk Jakarta, Mengatasi Masalah dengan "Solusi Baru" atau Mengatasi Masalah dengan "Masalah Baru"?

7 November 2017   09:58 Diperbarui: 7 November 2017   10:23 10149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu Kota negara kita yaitu Kota Jakarta kembali heboh setelah terpilihnya Gubernur Periode 2017-2022 dimana isu reklamasi Teluk Jakarta sonter dimunculkan lagi ke publik setelah sekian lama tenggelam oleh berbagai isu politik. Arti reklamasi  menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir tahun 2005 sendiri ialah kegiatan yang dilakukan oleh olang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan atau drainase. 

Selain itu menurut Modul Perencanaan Kota tahun 2013, reklamasi adalah usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (seperti rawa, baik rawa pasang surut maupun rawa pasang surut gambut maupun pantai) menjadi daerah produktif (perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengan jalan menurunkan muka air genangan dengan membuat kanal, membuat tanggul/polder dan memompa air keluar maupun dengan pengurugan.

Reklamasi Teluk Jakarta sendiri sebenarnya dilakukan sebagai upaya dalam perluasan wilayah daratan Kota Jakarta dimana dapat menumbuhkan potensi ekonomi karena dirasa Kota Jakarta sudah tidak mempunyai lahan lagi untuk dapat dikembangkan kedepannya. Namun Reklamasi Teluk Jakarta ini menuai banyak pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang menuai kontra ialah dampak sosial yang ditimbulkan dari reklamasi tersebut.

Beberapa dampak sosial yang ditimbulkan antara lain penggusuran kampung nelayan dan para nelayan yang kehilangan mata pencahariannya. Selain itu, banyak pihak yang pro pada Reklamasi Teluk Jakarta dengan alasan pengurangan kendaraan bermotor di perkotaan dan potensi ekonomi bagi masyarakat yang ingin tinggal di Kota Jakarta. Gubernur dan Wakil Gubernur Kota Jakarta pun sudah menegaskan bahwa lahan reklamasi yang sudah ada dimanfaatkan untuk kebutuhan publik kedepannya.

Jika ditinjau dari teori perencanaan kota, reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pemekaran kota yang biasanya dilakukan oleh negara atau kota besar dengan laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat pesat, tetapi mengalami kendala keterbatasan lahan. Dari persyaratan di atas memang Kota Jakarta dirasa pantas untuk dilaksanakan reklamasi. 

Namun apabila ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 1 angka 23 dimana menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cari pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase diana hanya data dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya dan juga harus mempertahankan beberapa hal seperti keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan materiil. Lalu apakah Reklamasi Teluk Jakarta telah mempertimbangkan ketiga aspek tersebut?

Menurut beberapa artikel yang saya baca, Reklamasi Teluk Jakarta belum mempertimbangkan aspek tersebut. Contoh saja pada aspek keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir. Salah satu organisasi yang menentang keras Reklamasi Teluk Jakarta adalah WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) dimana mereka mengatakan bahwa pembangunan reklamasi  pantai sama dengan merampas sumber daya laut yang ada di dalamya. 

Dampak pembangunan yang ditimbulkan berupa sedimentasi dan penurunan kualitas air akibat logam berat dan bahan organik serta terjadinya penurunan arus laut sehingga material yang masuk dari sungai cenderung tertahan dan menyebabkan kematian ikan. Selain itu kawasan pesisir utara Jakarta berada dalam kondisi yang rusak akibat berbagai permasalahan yang terjadi di daratan. Lantas manakah yang dinamakan perbaikan kembali ekosistem laut yang telah rusak terlebih dahulu. Ataukah oknum-oknum memang sengaja merusak terlebih dahulu sehingga mereka dapat dengan leluasa membangun lahan permukiman yang baru? Lalu apa solusi yang dapat diberikan dari berbagai konflik yang dituaikan?

Karena proyek reklamasi yang sudah tidak dapat dibatalakan harusnya pemerintah melakukan win win solution kepada penduduk nelayan yang terkena penggusuran. Pembangunan rusun dirasa sangat tepat untuk mengganti tempat permukiman yang terkena penggusuran. Selain itu, nelayan juga ada baiknya diberikan pekerjaan yang baru atau bisa juga dibuatkan kolam khusus untuk budidaya benih ikan laut guna mengembalikan fungsi laut seperti semula. Selain itu selepas pembangunan haruslah dilakukan rehabilitasi pantai utara Jakarta. Memang pemulihan yang dilakukan tidak dapat secara instan dan pemulihan tersebut harus melibatkan beberapa pihak yang bersangkutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun