Amerika Serikat kembali membuat heboh dunia. Bukan dengan penemuan teknologinya ataupun dengan ekspansi militernya, namun keputusan Supreme Court (Mahkamah Agung) pada 26 Juni silamlah yang membuat heboh. Amerika melegalkan pernikahan sesama jenis bagi para LGBT (Lesbian, gay, Biseksual, dan Transgender). Itulah pemicu kehebohannya.
Gerakan Perjuangan Hak Gay Amerika atau yang dikenal sebagai American Gay Rights Movement sudah dimulai dari waktu lama. Dikutip dari situs infoplease.com, para aktivis di negeri itu telah memulainya sejak tahun 1924. Dengan pendirian The Society for Human Rights in Chicago pada tahun itu sebagai organisasi pertama yang memperjuangkan hak tersebut. Hingga pada tahun-tahun berikutnya beberapa negara bagian memulai untuk melegalkan pernikahan sesama jenis. Seperti pada tahun 2004, Massachusets melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada tahun 2014, sudah 35 negara bagian yang melegalkannya.
Kemenangan besar bagi para LGBT setelah pelegalan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung di Amerika. Mereka pun berkampanye dengan penggunaan simbol pelangi. Beberapa tokoh dan media massa besar Amerika pun sudah menyatakan dukungannya. Hillary Clinton, calon presiden yang akan bertarung tahun depan mendukung secara terbuka di akun twitter miliknya, @hillaryclinton dengan menampilkan foto profil bertuliskan History dengan warna pelangi. Media seperti Huffington Post, VH1, Youtube, Twitter, dan lainnya pun melakukan hal yang sama di akun twitter resminya. Ini menunjukkan dukungan besar bagi LGBT di Amerika.
Para pendukung LGBT melandaskan dukungannya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Yakni hak setiap orang untuk menyatakan orientasi seksualnya kepada siapapun yang disukainya tanpa boleh ada batasan dalam jenis kelamin. Ini dipandang sesuai dengan kultur Amerika yang menyatakan kebebasan individu di segala aspek kehidupan atau liberal. Sehingga, LGBT pun memiliki hak yang sama untuk dapat melangsungkan pernikahan.
Pengaruh besar Amerika patut diwaspadai. Karena, di Indonesia yang bermasyarakat religius dan tidak buta oleh kepentingan HAM haruslah menolak jika ini menyebar di Indonesia. Jangan sampai kita terbutakan oleh istilah HAM hingga kita melanggar sesuatu yang telah digariskan. Apalagi, kita mendukung gerakan yang sedang mewabah di dunia tersebut. Mari kita waspada diri dan menjaga negeri.
Sudah harus tertanam di diri kita bahwa, sudah merupakan kodrat dari Allah bahwa laki-laki akan berpasangan dengan perempuan. Tak hanya manusia, hewan hanya berpasangan jantan dengan betina, tumbuhan pun hanya berpasangan putik dan benang sari. Dan ini merupakan suatu hukum alam yang apabila dilanggar, dampaknya akan besar. Karena, perkawinan dan pernikahan memiliki tujuan utama yakni untuk melanjutkan keturunan.
Dalam Undang-Undang perkawinan no. 1 tahun 1974, disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sudah jelas bahwa di Indonesia tidak mengakomodasi kepentingan orang yang ingin melegalkan pernikahan sesama jenis. Karena perkawinan hanya antara seorang pria dan wanita. Hingga kita berharap, semoga undang-undang perkawinan ini tidak direvisi untuk tetap menjamin Ketuhanan yang dianut masyarakat Indonesia.
Marilah kita menengok lagi kisah kaum Sodom, yang diazab dan dibinasakan karena menikah dengan sesama jenis. Seharusnya ini bisa kita ambil hikmahnya agar tak menantang kodrat yang telah digariskan. Karena, hanya kesengsaraan yang akan didapat.
Allah Swt. telah berfirman dalam surat Asy Syu’ara ayat 165 – 166
أَتَأْ تُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِيْنَ وَتَذَرُوْنَ مَاخَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌُ عٰدُوْنَ
Artinya: Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (untuk berbuat homoseksual)? Dan kamu tinggalkan (perempuan) yang telah diciptakan Tuhanmu untuk menjadi istri-istrimu? Bahkan kalian menjadi kaum yang melampaui batas.