Presidential thresold dirasakan membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sehingga cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar
Presidential threshold adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.Â
Di Indonesia, aturan ini sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (03/01/2025).
Hal tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien, serta memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.
Tetapi kemudian, aturan ini dirasakan membatasi dmokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sebab cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.
Sisi positif penghapusan threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus aturan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.Â
Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon, sehingga meningkatkan variasi pilihan bagi pemilih.
Sisi positif yang bisa dirasakan adalah:
1. Demokrasi Lebih Inklusif
Semua partai, termasuk partai kecil, memiliki kesempatan mencalonkan presiden tanpa harus tergantung pada koalisi besar. Ini memberikan banyak pilihan pada rakyat.