Istilah pamer telah mendarah daging bukan hanya di Indonesia namun dalam sejarah umat manusia di dunia, meskipun dipandang negatif tapi pamer menjadi kebiasaan turun temurun yang sulit dihilangkan
Meskipun bangsa kita telah terkontaminasi budaya barat yang indiidualistik dan materialistis, namun berpegang teguh pada norma-norma sebagai ciri khas luhur bangsa kita tetap dipegang teguh. Sehingga saat mendapati perilaku pamer, apalagi pamer kekayaan, dirasa sangat melanggar pakem budaya timur yang luhur.
Ketika budaya timur telah luntur, maka budaya pamer menjadi sesuatu yang ingin dilakukan dan terus dilakukan. Ketidakmampuan mengendalikan diri akan membuat pamer akan terus ada dari generasi ke generasi.
Pelanggaran norma dalam sikap pamer
Pribadi yang suka pamer selalu dipandang negatif karena dianggap telah menyalahi norma-norma, terutama di negara kita yang masih kuat menjaga dan memelihara aturan. Sehingga orang dengan hobi pamer biasanya dipandang melanggar norma:
Agama
Agama mengajarkan kerendahan hati, menjauhi penyakit hati seperti riya' (berharap pujian orang), Penanaman moral kuat dalam agama agar menjauhi penyakit hati seperti ujub (membanggakan diri sendiri secara berlebihan), takabbur (sombong). Hal inilah yang membuat mereka yang suka pamer dianggap melanggar aturan agama ketetapan Sang Maha Pencipta.
Kesopanan
Bangsa kita sangat menjaga etika. Meskipun saat ini telah mulai luntur, namun masih tetap ada dan terjaga. Bahkan berbuat baik pun sebaiknya tidak dipamer-pamerkan. Menjaga etika dan tingkah laku merupakan hal yang dituntut dalam norma kesopanan. Sehingga ketika ada orang suka pamer, maka akan timbul kerisihan sikap pada masyarakat, dianggap tak sesuai tata etika dan kesopanan serta dicap tidak tahu malu serta tak patut.
Hukum
Secara norma hukum, kebiasaan orang suka pamer memang tidak bisa dipidanakan. Kecuali yang dipamerkan adalah barang-barang hasil kejahatan atau  menunjukkan perilaku melanggar hukum. Tanpa adanya bukti-bukti otentik maka kebiasaan pamer seseorang  tidak bisa dituntut secara hukum. Namun apabila sikap pamernya dianggap telah mengganggu ketentraman masyarakat, maka barulah hukum bertindak.