Mohon tunggu...
Mohamad FallasTaufiqurrohman
Mohamad FallasTaufiqurrohman Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa prodi Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Saat ini sedang mengambil kuliah di Universitas Indonesia prodi Kajian Timur Tengah dan Islam, aktif sebagai praktisi keuangan islam di perbankan PT Bank CIMB Niaga Syariah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Imam Abu Yusuf - Sang Hakim Agung

3 November 2022   10:24 Diperbarui: 3 November 2022   10:46 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kebijakan Ekonomi Makro

Abu Yusuf merupakan salah satu ulama yang menentang penetapan harga yang dilakukan oleh pemerintah. Ini berdasarkan hadits Nabi yang menjelaskan bahwa tinggi-rendahnya harga merupkan ketentuan Allah yang tidak boleh dicampuri. Selain itu Abu Yusuf tercatat sebagai salah satu ulama yang paling awal menyinggung mekanisme pasar. Beliau memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga. Beliau mengatakan dalam kitab Kitab al-Kharaj:

“tidak ada batasan tertetu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.”

Fernomena yang terjadi pada masa itu adalah pada saat terjadi kelangkaan barang maka harga akan cenderung tinggi, sedangkan jika ketika persediaan barang melimpah maka harga akan cenderung lebih rendah. Kenaikan dan penurunan harga yang berbanding terbalik dengan jumlah persediaan barang selanjutnya dapat dijelaskan dalam bentuk grafik di atas.

Hal ini lah yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf yang menyatakan bahwa jika kadang-kadang makanan berlimpah tetapi harga tetap tinggi, dan kadang-kadang jumlah makanan sedikit tetapi harganya tetap murah. Abu Yusuf menyangkal pendapat umum tentang hubungan terbalik antara persediaan barang dangan harga karena pada kenyataannya harga tidak tergantung pada permintaan saja, tetapi juga pada tergantung pada kekuatan penawaran. Jika jumlah barang banyak dengan daya beli masayarakat yang tinggi pula maka harga juga akan mengalami kenaikan. Begitu juga sebaliknya, jika persediaan sedikit tetapi daya beli masyarakat rendah maka harga juga akan mengalami penurunan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun