4. Kitab Al Kharaj, Kitab ini merupakan karya yang paling populer di antara karya-karya beliau yang lain. di dalamnya dijelaskan berbagai pemikiran beliau tentang fiqih dalam berbagai aspek seperti keuangan negara, pajak tanah, pemerintahan dan musyawarah. Al-Kharaj adalah buku pertama yang membahas masalah pajak dan tata kelolanya atas permintaan khalifah Harûn al-Rasyîd untuk dijadikan panduan dalam tata kelola keuangan negara khususnya pengelolaan pajak agar para pegawai pemerintahan, khususnya bagian keuangan terhindar dan tidak melakukan perbuatan dzholim kepada masyarakat Kitab al-Kharaj mencakup berbagai bidang, antara lain :
a. Tentang pemerintahan, seorang khalifah adalah wakil Allah di bumi untuk melaksanakan Perintah-Nya. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat. Kaidah yang terkenal adalah Tasharaf al-imam manuthum bi al-Maslahah.
b. Tentang keuangan; uang negara bukan milik khalifah tetapi amanat Allah dan rakyatnya yang harus dijaga dan penuh tanggung jawab.
c. Tentang pertanahan; tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang lain.
d. Tentang perpajakan ; pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat yang ditetapkan berdasarkan pada kerelaan mereka.
e. Tentang peradilan; hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat. Kesalahan dalam mengampuni lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum. Jabatan tidak boleh menjadi bahan pertimbangan dalam persoalan keadilan.
Pemikiran Ekonomi Islam Imam Abu Yusuf
1. Kebijakan Pajak (Kharaj)
Dalam hal penetapan pajak, Abu Yusuf cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa dari lahan pertanian. Menurut beliau, cara ini lebih adil dan memberikan dan memberikan hasil produksi yang lebih besar dengan memberikan kemudahan dalam meperluas tanah garapan. Dengan kata lain, beliau merekomendasikan menggunakan sistem kharaj muqasamah yaitu suatu sistem di mana pajak dipungut berdasarkan hasil panen, bukan dari luas tanah garapan (proporsional tax); di mana pajak berdasarkan ukuran tanah (baik yang ditanami atau yang tidak) dibenarkan hanya jika tanah tersebut subur. Ini dikarenakan pada saat itu banyak tanah-tanah petani yang luas tetapi tidak subur.
Selain itu, sistem kharaj wadifah/misahah tidak memiliki ketentuan apakah pajak dikumpulkan dalam bentuk uang atau sejumlah barang. Kecenderungan perubahan harga bahan pangan (dalam hal ini gandum) selain akan memengaruhi pembayaran pajak oleh para petani juga akan memengaruhi pendapatan negara. Dengan asumsi, jika harga gandum turun maka petani akan terbebani dengan pembayaran pajak yang tetap.
Imam Abu Yusuf adalah peletak dasar prinsip-prinsip perpajakan yang disebut oleh para ahli ekonomi (adam smith) sebagai “canon of taxation”, yang asas pemungutan yang digunakan dalam pajak, meliputi : asas persamaan, keadilan dan kemampuan (equality, equity, dan ability); asas kepastian (certainty); asas kenyamanan pembayaran (convenience of payment); dan asas efisiensi (economy of collection).