Mohon tunggu...
Mohamad FallasTaufiqurrohman
Mohamad FallasTaufiqurrohman Mohon Tunggu... Bankir - Mahasiswa prodi Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Saat ini sedang mengambil kuliah di Universitas Indonesia prodi Kajian Timur Tengah dan Islam, aktif sebagai praktisi keuangan islam di perbankan PT Bank CIMB Niaga Syariah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Imam Abu Yusuf - Sang Hakim Agung

3 November 2022   10:24 Diperbarui: 3 November 2022   10:46 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda pasti sering mendengar kalimat mutiara “Tuntutlah ilmu sejak dari buaian hingga liang lahat”, kalimat inilah yang dapat menggambarkan Imam Abu Yusuf yang merupakan hakim agung pertama pada daulah Abbasiyah. Penulis akan mencoba menggambarkan kebijaksanaan sang Imam melalui karya-karyanya yang menjadi rujukan ekonom, ahli fikih dan para cendekiawan lainnya. Tak kenal maka tak sayang untuk itu penulis akan mengajak mengenal terlebih lebih dalam sosok hakim agung ini beserta dengan karya-karyanya yang memberikan kontribusi dalam perekonomian Islam.

Biografi

Memiliki nama asli Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al-Kufi Al-Baghdadi, atau yang lebih dikenal sebagai Abu Yusuf. Beliau lahir di Kufah pada tahun 113 H (731 M) dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 182 H (798 M). Sejak kecil beliau memiliki minat menuntut ilmu yang tinggi. Beliau sangat giat belajar dan banyak meriwayatkan hadits dari gurunya antara lain Hisyam Bin Urwah, Abu Ishaq Asy-Syaibani, Ata’ Bin Sa’ib, dan orang-orang yang sejajar dan sezaman dengan mereka. Dalam hal belajar beliau menunjukkan kemampuan yang tinggi sebagai ahlu ar-ra’yi yang dapat menghapal sejumlah besar hadits.

Beliau sangat tertarik untuk mendalami ilmu fiqih. Beliau mulai belajar fiqih pada Ibnu Abi Laila, Malik bin Anas dan kemudian kepada Imam Abu Hanifah (pendiri Madzhab Hanafi). Imam Abu Yusuf berguru kurang lebih selama 29 tahun kepada Imam Abu Hanifah dan tidak pernah melewati majelis ilmu bahkan ketika anaknya meninggal dunia. Menurut Imam Ibnu Qudamah, Imam Abu Yusuf tidak ikut mengurus jenazah putranya dan tidak mengantarnya ke peristirahatan terakhirnya karena takut tertinggal suatu ilmu yang seharusnya didapatkan dari Imam Abu Hanifah. Murid-muridnya pun banyak yang terkenal antara lain Ahmad bin Hanbal (pendiri madzhab Hanbali), Muhammad bin Al-Hasan Al-Syaibani, dan Yahya bin Adam Al-Qarasy.

Abu Yusuf hidup pada masa transisi dua zaman kekhalifahan besar dalam Islam yaitu akhir kekuasaan Dinasti Umayah dan masa Dinasti Abbasiyah (132 H umur Abu Yusuf (+/- 20 thn). Sekitar 166 H (+/- 54 thn) beliau memegang jabatan qadhi (hakim) pada masa kekhalifahan Abbasiyah yaitu pada zaman khalifah al-Mahdi, al-Hadi dan pada zaman Harun al-Rasyid, beliau diangkat menjadi orang pertama yang dipanggil sebagai kadi al-qudah (hakim agung).

Di akhir masa hidup beliau, imam Abu Yusuf masih giat membahas permasalahan fikih bersama murid-muridnya. Bahkan sebelum meninggal beliau masih berdiskusi dengan muridnya yang bernama Ibrahim perihal permasalahan fikih.

Karya-karya Imam Abu Yusuf

Di sela-sela kesibukannya melaksanakan tugas sebagai murid, guru, hakim dan hakim agung, Imam Abu Yusuf masih sempat menulis berbagai buku yang berpengaruh besar dalam memperbaiki sistem pemerintahan dan penyebaran serta penyebaran Maszhab Hanafi. Beberapa di antara karya beliau adalah sebagai berikut:

1. Kitab Al-Atsa, kitab ini memuat hadits-hadits yang diriwayatkannya dari gurunya, yaitu Abu Hanifah. Di dalamnya juga dijelaskan tentang perbedaan pendapat beliau dengan gurunya sendiri yaitu Imam Abu Hanifah, disampaikan juga pendapat beliau sendiri serta hal-hal yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut.

2. Kitab Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, kitab ini mengemukakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Ibnu Abi Laila, serta perbedaan pendapat mereka. Tidak ketinggalan pula kritik keras Abu Hanifah terhadap ketetapan peradilan yang dibuat Ibnu Abi Laila dalam memutuskan perkara. Dalil-dalil nas dan logika Imam Abu Hanifah juga dimuat dengan terperinci.

3. Kitab Ar-Radd ‘Ala Syi’ar Al-Auza’i, kitab yang memuat perbedaan pendapat beliau dengan pendapat Abdurrahman al-Auza’i tentang perang dan jihad, termasuk kritiknya terhadap pendapat al-Auza’i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun