Mohon tunggu...
Faldy Rizky Susanto
Faldy Rizky Susanto Mohon Tunggu... Freelancer - Penambang Harapan

Mantan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Periode 2014-2016)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Anomali Intruksi Presiden dalam Penanganan Wabah Corona di Indonesia

22 Maret 2020   01:18 Diperbarui: 22 Maret 2020   04:25 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
radarbali.jawapos.com

"Adagium yang paling tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini ialah Solus Populi Suprema Lex; bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi" 

Akselerasi suspect virus corona (Covid-19) di Indonesia pun terus mengalami peningkatan hingga 450 Jiwa (per 21 Maret 2020). Presiden pun telah meningkatkan status wabah corona sebagai bencana nasional.

Hal demikian bukan tanpa dasar, setelah sebelumnya World Health Organization (WHO) mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global, yang juga disertai dengan imbauan kepada pemerintah Indonesia agar mengumumkan sebagai kondisi darurat nasional.

Presiden Jokowi telah menginstruksikan kepada kepala daerah untuk menentukan status bencana masing-masing di daerahnya. Bahkan, dalam kondisi yang lebih optimis, Presiden kemudian "menganjurkan/mengimbau" agar masyarakat melangsungkan kegiatan, belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah masing-masing. Kondisi demikian, hemat Presiden, belum memaksa pemerintah untuk melakukan lockdown baik di tingkat lokal maupun nasional.

Bahkan dalam narasi yang afirmatif, ia mengatakan belum ada pikiran sedikit pun untuk melakukan lockdown. Kendati telah memberikan anjuran dan berbagai instruksi ke berbagai pihak, tampaknya ultimatum demikian hanya sebatas anomali, sebab tujuan utama dari adanya imbauan dan ultimatum tersebut adalah menghilangkan potensi kontak fisik antar masyarakat dan berbagai aktivitas kegiatan perkumpulan, yang dinilai merupakan celah utama penularan wabah Covid-19. 

Sebagaimana adagium hukum "Solus Populi Suprema Lex" yang bermakna keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi Presiden sebagai pemegang lokomotif tertinggi diharapkan lebih serius dalam mereduksi potensi penularan virus.

Tidak sampai di situ, upaya untuk berkonsolidasi kepada kepala daerah pun dinilai tidak harmonis, sebab terdapat berbagai kebijakan yang relatif berbeda akibat dissenting opinion dalam memandang ultimatum Presiden yang memberikan kepada kepala daerah untuk menentukan situasi daerahnya masing-masing.

Akibatnya, Presiden kemudian kembali mengingatkan kepada kepala daerah pada status quo (hukum norma) dengan mengklasifikasikan berbagai kewenangan absolut, konkuren, dan kewenangan umum.

Berbagai anomali tersebut dikarenakan produk yang dikeluarkan oleh Presiden hanya sebatas imbauan dan anjuran, bukan kehendak hukum yang dibalut formal-legis dalam menghadapi hukum darurat (abnormale rechtsvorming), sehingga relatif tidak memiliki daya ikat dan daya paksa dalam keberlangsungannya.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dipandang sebagai perintah tampa konsekuensi atau secara teknis hanya ultimatum yang setengah-setengah.

Berbeda tatkala Presiden dalam beberapa keadaan genting yang memaksa mengeluarkan produk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai the necessary evil atau sesuatu yang semestinya dijauhi, tetapi terpaksa ditempuh sebagai upaya membentuk hukum yang tidak semestinya.

Berbeda dengan Indonesia, disertai berbagai anomalinya, beberapa negara justru telah melakukan penanganan dengan mengeluarkan hukum darurat (emergency decree) hingga upaya mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara (lockdown), seperti yang dilakukan di China, Italia, Arab Saudi, Filipina hingga Malaysia.

Upaya demikian bukan tampa ratio decidendie yang matang. Filipina misalnya secara terbuka mengakui bahwa tidak memiliki kesiapan infrastruktur medis yang memadai jika terjadi pelonjakan korban yang masif.

Begitu juga Malaysia yang baru-baru ini mengumumkan telah melakukan lockdown per 18 Maret 2019, dengan pertimbangan bahwa "pemerintah Malaysia melihat kondisi yang makin serius, terutama dengan perkembangan penularan di gelombang kedua, sehingga aksi drastis harus segera diambil."

Sebagai catatan bahwa saat ini Malaysia menduduki negara dengan tingkat suspect corona tertinggi di Asia Tenggara, yang mencapai 500 jiwa lebih.

Kendati telah mengumumkan status wabah virus corona sebagai bencana nasional, namun tampaknya pemerintah masih dinilai berhukum secara normal dalam menyelenggarakan keadaan sosial yang up-normal. Hal demikian di satu sisi karena terdapat konfrontasi dalam menyikapi pemberlakuan lockdown.

Bagi kalangan yang kontra dengan kebijakan lockdown, paling tidak didasari pada pertimbangan sirkulasi daya ekonomi masyarakat yang akan anjlok jika kebijakan itu diberlakukan. Mengingat, 70% pergerakan uang dalam perekonomian nasional berada di Jakarta. 

Di samping itu, hal yang menjadi pertimbangan juga, selama ini arus barang yang masuk (Jakarta) justru akan terganggu karena Jakarta mengandalkan sebagian besar bahan pangan dari luar daerah.

Saat ini Jakarta juga menyumbang 20% angka inflasi nasional. Sehingga jika terdapat barang langka di Jakarta dan berujung pada kenaikan harga secara lokal, maka angka inflasi nasional bisa saja terkerek hingga 6%.

Sehingga gagasan yang diajukan dari kalangan ini adalah tetap mempertahankan status quo dengan mengurangi aktivitas dan kegiatan serikat sebagai upaya mereduksi potensi penularan virus.

Namun bagi kalangan yang pro dalam mendukung pemberlakuan lockdown, paling tidak didasari pada akselerasi penambahan suspect corona yang relatif mulai sporadis akibat tidak diberlakukannya pembatasan pergerakan masyarakat.

Hal tersebut dapat dilihat dari lonjakan korban yang semula 2 orang (per 2 Maret 2020) hingga 450 Warga negara (per 21 Maret 2020) dengan berbagai lokasi yang berbeda.

Bahkan dalam pandangan yang pesimistik, menurut kalangan ini, dalam kurun waktu 14 hari saja peningkatan suspect corona dinilai sangat cepat.

Tentu hal demikian berpotensi akan mengalir ke berbagai pelosok negara jika tidak segera ditangani dengan penutupan akses transportasi trans-lokal maupun trans-nasional mengingat luasnya negara kepulauan ini, dan juga relatif para suspect corona selama ini memiliki riwayat perjalanan ke/dari luar negeri atau tertular dari aktivitas tersebut.

Melihat logika dari kedua pandangan tersebut, Presiden sebagai chief executive harus mengambil langkah untuk merumuskan parameter persiapan (including bertransisi kepada opsi lockdown) secara teknis, dengan terlebih dahulu tetap memberlakukan (mempertahankan) status quo saat ini, yaitu imbauan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.

Namun hal yang perlu selalu sosialisasikan adalah mengenai standarisasi (barometer) kapan pemerintah akan bertransisi kepada kebijakan lockdown sehingga tidak terkesan bahwa pemerintah eksklusif dari rakyatnya.

Selain itu agar persiapan dan kesiapan semua elemen dapat diantisipasi jika memang opsi selama ini (ultimatum belajar, bekerja, dan beribadah di rumah) dinilai tidak efektif dan justru tetap disertai dengan lonjakan suspect corona yang meningkat tanpa infrastruktur medis yang memadai.

Jaga selalu kesehatan, karena sehat seharusnya milik semua orang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun